- Menyatakan Terdakwa DENI Alias BARONtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SecaraMelawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I?sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulandan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa1 (satu) buah kotak bertuliskan LIVE'S yang di dalamnya berisikan:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika jenis shabudengan netto 3,72 (tiga koma tujuh puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabudengan netto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah kaca pirex di dalamnya terdapat lekatan Narkotika jenis shabudengan brutto 1,6 (satu koma enam) gram;
- 1(satu) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah jarum suntik;
- 1 (satu) bal plastik klip;
- 1 (satu) unit handphonemerek Nokia warna hitam;
Putusan PN Sei Rampah Nomor 734/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 734/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ekho Pratama, Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain |
Panitera | Panitera Pengganti Duma Sari Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 734/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik550