Putusan PTTUN MEDAN Nomor 232/B/2021/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 232/B/2021/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | A. K. Setiyono |
Hakim Anggota | Herman Baeha, Brjamres Saraan |
Panitera | Ratna Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING, TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNGPINANG NOMOR: 9/G/2021/PTUN.TPI, TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; - MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING, TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- - Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding, Tergugat II Intervensi/Pembanding; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Nomor: 9/G/2021/PTUN.TPI, tanggal 23 September 2021, yang dimohonkan Banding tersebut ; - Menghukum Tergugat/Pembanding, Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 232/B/2021/PT.TUN.MDN
Kasasi : 204 K/TUN/2022
Peninjauan Kembali : 81 PK/TUN/2023
Pertama : 9/G/2021/PTUN.TPI
Statistik1750