- Menyatakan Terdakwa HERU ANGGARA Bin KARTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp50.000.00,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 350 (Tiga ratus lima puluh) butir obat merek Tramadol HCI yang di sisihkan sebanyak 20 (dua puluh) butir untuk pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang, T-PP.01.01.16A.16A1.09.21.110, sehingga terdapat sisa 330 (tiga ratus tiga puluh) butir dengan permukaan datar berlogo AM warna putih adalah sampel Positif Tramadol HCI;
- 78 (Tujuh puluh delapan) obat merek Hexymer yang di sisihkan sebanyak 20 (dua puluh) butir untuk pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang, T-PP.01.01.16A.16A1.09.21.111, sehingga terdapat sisa 58 (lima puluh delapan) butir permukaan cembung satu sisi bergaris empat bagian, bagian sisi lain berlogo mf warna kuning adalah sampel positif Trihexiphenidil HCI;
- Handphone merk OPPO A12 warna Biru.
- Uang tunai sebesar Rp275.000.00,00 (Dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iche Purnawaty, Br Hakim Anggota Lucia Ridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Statistik560