- Menyatakan Terdakwa REZA BISALMAH Bin JABAL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Lada/ merica sekitar 70 kg (tujuh puluh kilogram) yang masih setengah kering;
- 3 (tiga) buah karung bekas warna dasar putih yang bagian luarnya ada tulisan CAP AYAM, kapasitas isi 50kg (lima puluh kilogram);
- 1 (satu) buah karung bekas warna dasar putih yang bagian luarnya ada tulisan GULA KRISTAL Putih, kapasitas 50kg (lima puluh kilogram);
- 1 (satu) buah karung bekas warna dasar putih kapasitas isi 50kg (lima puluh kilogram);
- 1 (satu) buah karung bekas warna dasar putih kapasitas isi 100kg (seratus kilogram);
- 1 (satu) Unit motor Merk Honda Revo warna merah hitam beserta kunci tanpa plat;
- 1 (satu) buah baskom plastik warna hitam, samping bagian luar ada tulisan SERBAGUNA;
- 1 (satu) buah terpal warna coklat tua ukuran 6m (enam meter) x 8m (delapan meter);
- 1 (satu) buah gayung bekas warna kuning yang bagian sisi kirinya pecah.
Putusan PN Lasusua Nomor 66/Pid.B/2021/PN Lss |
|
Nomor | 66/Pid.B/2021/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danang Slamet Riyadie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Mirza Damayo, Br Hakim Anggota Bentiga Naraotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustikarianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi ALPIN Bin LUKMAN. Dikembalikan kepada orangtua Terdakwa melalui Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2021/PN Lss
Statistik850