- Menyatakan Terdakwa M. Edi Saputra panggilan Edi dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Edi Saputra panggilan Edi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam putih yang berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 85,26 gram;
- 1 (satu) buah mencis;
- 1 (satu) unit handphone android merk Evercross warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam putih;
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 0,70 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna marun No. Pol. BA 5475 WI;
- Uang sejumlah Rp. 137.000,00 (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN PARIAMAN Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaafdil Azizi, Br Hakim Anggota Safwanuddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Fajri Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Taufiq Echo Saputra panggilan Eko alias Gojin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik720