- Menyatakan Terdakwa Eka Ricardo alias Eka bin Zulbasri dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memperniagakan, menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eka Ricardo alias Eka bin Zulbasri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PARIAMAN Nomor 225/Pid.B/LH/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 225/Pid.B/LH/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Satwa Liar (PenangkapanPerdagangan dll) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Dortmund |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Affan, Br Hakim Anggota Safwanuddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1. 1 (satu) buah kantung plastik warna hitam dobel berisikan sisik Trenggiling dengan berat 952,14 gram (sembilan ratus lima puluh dua koma empat belas gram); Dirampas untuk dimusnahkan; 5.2. 1 (satu) unit handphone merk Samsung Type J7 warna hitam dengan IMEI 352721091206792 / 01 dengan nomor SIM Card 085270936824; Dirampas untuk dimusnahkan; 5.3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. BA 6104 OZ dengan nomor rangka MH1JFZ 126 JK 904734 dan nomor mesin JFZ1E 2911252; 5.4. 1 (satu) lembar STNK dengan nomor 10832204.B nomor polisi BA 6104 OZ atas nama Rinaldo; Dikembalikan kepada Saksi Siska Melia Fitri bin Zulbasri; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.B/LH/2021/PN Pmn
Statistik1150