Putusan PN PARIAMAN Nomor 27/Pdt.G.S/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 27/Pdt.G.S/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Syofianita |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Syofianita |
Panitera | Panitera Pengganti Desmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat dalam perjanjian kredit yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kredit No.PK 140.1007-.2835/BPR-NB/V/2016, tanggal 9 Mei 2016, dan Perjanjian Kredit No.PK 140.1007-.2930/BPR-NB/III/2017, tanggal 8 Maret 2017, serta Addendum No.140.1007.3052/BPR-NB/IV/2018 tentang perubahan perjanjian kredit No.140.1007-2930/BPR-NB/III/2017 tanggal 18 Maret 2017; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya berupa hutang pokok ditambah bunga ditambah denda kepada Penggugat sebesar Rp14.617.136,00 (empat belas juta enam ratus tujuh belas ribu seratus tiga puluh enam rupiah); 4. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan jaminan hutang Tergugat, yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BA 2074 FG, No rangka MH1JF9118AK135371, No Mesin JF91E133789 warna merah hitam Tahun 2010 atas nama Hendri, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki BA 6879 FM, No rangka MH8FD11005J.810769, No Mesin F402.10.816155 warna merah hitam Tahun 2005 atas nama Hendri, kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan secara suka rela atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan sisa pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat, bilamana Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G.S/2021/PN Pmn
Statistik640