- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG KELAS 1 A KHUSUS NOMOR 84/PDT.G/2021/PN BDG TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA TELAH INGKAR JANJI (WANPRESTASI) TERHADAP PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PERJANJIAN JUAL BELI LOGAM MULIA ANTARA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAKU PEMBELI DENGAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, ATAS PERMINTAAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN ATAS PERMINTAAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III;
- MENYATAKAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III BERKEWAJIBAN MEMBAYAR GANTI KERUGIAN KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM WAKTU SEGERA DAN SEKETIKA SEBESR SEBAGAI BERIKUT:
- KERUGIAN PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I SEBESAR RP. 2.298.750.000,00 (DUA MILYAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS LIMA RIBU RUPIAH)] DITAMBAH DENGAN 6% X RP. 2.298.750.000,00 (DUA MILYAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS LIMA RIBU RUPIAH) SEBESAR RP. 137.925.000,00 (SERATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) SETIAP TAHUN; TERHITUNG SEJAK GUGATAN INI DIDAFTARKAN DI PENGADILAN TERUS MENERUS HINGGA PUTUSAN PERKARA INI DILAKSANAKAN DENGAN BAIK;
- KERUGIAN PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT II SEBESAR RP. 886.875.000,00 (DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH)] DITAMBAH DENGAN 6% X RP. 886.875.000,00 (DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH) SEBESAR RP. 53.212.500,00 (LIMA PULUH TIGA JUTA DUA RATUS DUA BELAS RIBU LIMA RATUS RUPIAH) SETIAP TAHUN; TERHITUNG SEJAK GUGATAN INI DIDAFTARKAN DI PENGADILAN TERUS MENERUS HINGGA PUTUSAN PERKARA INI DILAKSANAKAN DENGAN BAIK;
- KERUGIAN PEMBANDING III SEMULA PENGGUGAT III SEBESAR RP. 788.750.000,00 (TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DITAMBAH DENGAN 6% X RP. 788.750.000,00 (TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBESAR RP. 47.325.000,00 (EMPAT PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) SETIAP TAHUN; TERHITUNG SEJAK GUGATAN INI DIDAFTARKAN DI PENGADILAN TERUS MENERUS HINGGA PUTUSAN PERKARA INI DILAKSANAKAN DENGAN BAIK;
- KERUGIAN PEMBANDING IV SEMULA PENGGUGAT IV SEBESAR RP. 327.500.000,00 (TIGA RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH)] DITAMBAH DENGAN 6% X RP. 327.500.000,00 (TIGA RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SEBESAR RP. 19.650.000,00 (SEMBILAN BELAS JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SETIAP TAHUN; TERHITUNG SEJAK GUGATAN INI DIDAFTARKAN DI PENGADILAN TERUS MENERUS HINGGA PUTUSAN PERKARA INI DILAKSANAKAN DENGAN BAIK;
- KERUGIAN PEMBANDING V SEMULA PENGGUGAT V SEBESAR RP. 193.500.000,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH)] DITAMBAH DENGAN 6% X RP. 193.500.000,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SEBESAR RP. 11.610.000,00 (SEBELAS JUTA ENAM RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH) SETIAP TAHUN; TERHITUNG SEJAK GUGATAN INI DIDAFTARKAN DI PENGADILAN TERUS MENERUS HINGGA PUTUSAN PERKARA INI DILAKSANAKAN DENGAN BAIK;
- KERUGIAN PEMBANDING VI SEMULA PENGGUGAT VI SEBESAR RP. 186.000.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH ENAM JUTA RUPIAH) DITAMBAH DENGAN 6% X RP. 186.000.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH ENAM JUTA RUPIAH) SEBESAR RP. 11.160.000,00 (SEBELAS JUTA SERATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH) SETIAP TAHUN; TERHITUNG SEJAK GUGATAN INI DIDAFTARKAN DI PENGADILAN TERUS MENERUS HINGGA PUTUSAN PERKARA INI DILAKSANAKAN DENGAN BAIK;
- MENYATAKAN KANTOR PERTANAHAN BPN KOTA TANGERANG SELATAN SECARA JABATAN TUNDUK PADA PUTUSAN INI;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Bdg tanggal 23 September 2021;
- Menolak Tuntutan Provisi dari para Pembanding semula para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap para Pembanding semula para Penggugat;
- Membatalkan perjanjian jual beli Logam Mulia antara para Pembanding semula para Penggugat selaku pembeli dengan Terbanding I semula Tergugat I, atas permintaan Terbanding II semula Tergugat II dan atas permintaan Terbanding III semula Tergugat III;
- Menyatakan Terbanding III semula Tergugat III berkewajiban membayar ganti kerugian kepada para Pembanding semula para Penggugat dalam waktu segera dan seketika sebesr sebagai berikut:
- Kerugian Pembanding I semula Penggugat I sebesar Rp. 2.298.750.000,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu rupiah)] ditambah dengan 6% x Rp. 2.298.750.000,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) sebesar Rp. 137.925.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap tahun; terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan terus menerus hingga putusan perkara ini dilaksanakan dengan baik;
- Kerugian Pembanding II semula Penggugat II sebesar Rp. 886.875.000,00 (delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)] ditambah dengan 6% x Rp. 886.875.000,00 (delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp. 53.212.500,00 (lima puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) setiap tahun; terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan terus menerus hingga putusan perkara ini dilaksanakan dengan baik;
- Kerugian Pembanding III semula Penggugat III sebesar Rp. 788.750.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan 6% x Rp. 788.750.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 47.325.000,00 (empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap tahun; terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan terus menerus hingga putusan perkara ini dilaksanakan dengan baik;
- Kerugian Pembanding IV semula Penggugat IV sebesar Rp. 327.500.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)] ditambah dengan 6% x Rp. 327.500.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebesar Rp. 19.650.000,00 (sembilan belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap tahun; terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan terus menerus hingga putusan perkara ini dilaksanakan dengan baik;
- Kerugian Pembanding V semula Penggugat V sebesar Rp. 193.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)] ditambah dengan 6% x Rp. 193.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebesar Rp. 11.610.000,00 (sebelas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) setiap tahun; terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan terus menerus hingga putusan perkara ini dilaksanakan dengan baik;
- Kerugian Pembanding VI semula Penggugat VI sebesar Rp. 186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah) ditambah dengan 6% x Rp. 186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah) sebesar Rp. 11.160.000,00 (sebelas juta seratus enam puluh ribu rupiah) setiap tahun; terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan terus menerus hingga putusan perkara ini dilaksanakan dengan baik;
- Menyatakan Kantor Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan secara jabatan tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Menolak gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PT BANDUNG Nomor 642/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 642/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Kharlison Harianja, M.hbragus Suwargi |
Panitera | Asep Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
Mengadili: Mengadili Sendiri: Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3628 K/Pdt/2022
Banding : 642/PDT/2021/PT BDG
Statistik4830