- Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan telah meninggal dunia Tgk. A. Wahab bin Geudong pada tahun 1990;
- Menetapkan ahli waris daripada almarhum Tgk. A. Wahab bin Geudong, adalah sebagai berikut:
- Ti Awa binti Tgk. Mahmud (istri);
- M. Yusuf bin A. Wahab (anak kandung);
- Ben Hasan bin A. Wahab (anak kandung);
- Ben Husen bin A. Wahab (anak kandung);
- Nurhayati binti A. Wahab (anak kandung);
- Mardi binti A. Wahab (anak kandung);
- M. Yunus bin A. Wahab (anak kandung);
- Ti Aman binti A. Wahab (anak kandung);
- Menetapkan telah meninggal dunia M. Yusuf bin A. Wahab pada tahun 1995 dengan meninggalkan ahli waris, sebagai berikut:
- Abubakar bin M. Yusuf (anak kandung);
- Mustafa bin M. Yusuf (anak kandung);
- Nurmala binti M. Yusuf (anak kandung);
- M. Isa bin M. Yusuf (anak kandung);
- Ambia bin M. Yusuf (anak kandung);
- Masyitah binti M. Yusuf (anak kandung);
- Farila binti M. Yusuf (anak kandung);
- Menetapkan telah meninggal dunia Ben Hasan bin A. Wahab pada tahun 1996 dengan meninggalkan ahli waris, sebagai berikut:
- M. Jafar bin Ben Hasan (anak kandung);
- Nur Aini binti Ben Hasan (anak kandung);
- Alfian bin Ben Hasan (anak kandung);
- Farijan bin Ben Hasan (anak kandung);
- Surian bin Ben Hasan (anak kandung);
- Rahmazaniar binti Ben Hasan (anak kandung);
- Menetapkan telah meninggal dunia Mardi binti A. Wahab pada tahun 2007 dengan meninggalkan ahli waris, sebagai berikut:
- Iskandar bin Usman (anak kandung);
- Ibrahim bin Usman (anak kandung);
- Nurmalawati binti Usman (anak kandung);
- Syamsiah binti Usman (anak kandung);
- Suryani binti Usman (anak kandung);
- Hasbi bin Usman (anak kandung);
- Mirna binti Usman (anak kandung);
- Menetapkan telah meninggal dunia Ben Husen bin A. Wahab pada tahun 2009 dengan meninggalkan ahli waris, sebagai berikut:
- Faridah binti M. Husen (anak kandung);
- Razali bin M. Husen (anak kandung);
- Darma Putri binti M. Husen (anak kandung);
- Sayuti bin M. Husen (anak kandung);
- Hasanuddin bin M. Husen (anak kandung);
- Husaini bin M. Husen (anak kandung);
- Menetapkan harta warisan almarhum Tgk. A. Wahab bin Geudong adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) petak tanah sawah 1 (satu) Naleh, seluas + 2.275,5 m2 (dua ribu dua ratus tujuh puluh lima koma lima) meter (objek 8.1 gugatan Penggugat), yang terletak di Gampong Pucok Dusun Mamplam Lampoeh Drien, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Wak Ijo, ukuran 41 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Ti Awa, ukuran 67 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Ti Aman, ukuran 34 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan Krueng (sungai), ukuran 42 m;
- Tanah seluas 16 (enam belas) bambu, terdiri 3 (tiga) petak dengan luas 3.495 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh lima) meter (objek 8.2 gugatan Penggugat), yang terletak di Gampong Pucok Dusun Mamplam Lampoeh Drien, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Ti Aman, ukuran 50,5 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah keluarga Bendadeh, ukuran 84,7 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Ibu Faridah dan tanah sawah M. Yunus, ukuran 22,7 m2 dan 28,7 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah rumah Nurhayati dan Ti Awa, dan tanah sawah Ti Awa, ukuran 28,6 m2, dan 20,8 m2;
- Tanah sawah 61 (enam puluh satu) bambu, seluas 7.606,7 m2 (tujuh ribu enam ratus enam koma tujuh) meter (objek 8.3 gugatan Penggugat), yang terletak di Gampong Pucok Dusun Mamplam Lampoeh Drien, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Samsinar, ukuran 157,6 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Nurhayati, sawah Ben Hasan, dan Rumah Ti Awa, ukuran 130 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Ti Aman, ukuran 58,4 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan Krueng (sungai), ukuran 235,8 m2;
- Tanah sawah 12 (dua belas) bambu, seluas 1.461 m2 (seribu empat ratus enam puluh satu) meter (objek 8.4 gugatan Penggugat), yang terletak di Gampong Pucok Dusun Mamplam Lampoeh Drien, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Ti Awa, ukuran 9,5 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan sungai, ukuran 40 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Ben Hasan, ukuran 77,5 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Ti Awa, ukuran 72 m2;
- Tanah sawah 20 (dua puluh) bambu, seluas 3.173 m2 (tiga ribu seratus tujuh puluh tiga) meter (objek 8.7 gugatan Penggugat), yang terletak di Gampong Pucok Dusun Pulo Bineh, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Hasballah, ukuran 62 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Pu?uk, ukuran 45 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Syariman, ukuran 48 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan saluran Irigasi dan kebun M. Yunus, ukuran 78 m2;
- Tanah sawah 10 (sepuluh) bambu, seluas 1.888,6 m2 (seribu delapan ratus delapan puluh delapan koma enam) meter (objek 8.8 gugatan Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah M. Yunus, ukuran 78 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Pu?uk dan tanah sawah Pomah, ukuran 77 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Pu?uk, ukuran 27 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Martunis, ukuran 24,5 m2;
- Tanah sawah 19 (sembilan belas) bambu, seluas 2.993 m2 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan tiga) meter (objek 8.9 gugatan Penggugat), yang terletak di Gampong Pucok Dusun Pulo Bineh, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan saluran air irigasi, ukuran 60,5 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Ben Hasan, ukuran 78 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan saluran air irigasi, ukuran 29,3 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Martunis dan tanah sawah alm M. Yakop, ukuran 65,5 m2;
- Tanah sawah 26 (dua puluh enam) bambu, seluas 4.549 (empat ribu lima ratus empat puluh sembilan) Meter (objek 8.10 gugatan Penggugat), digarap oleh Bariah Gade yang terletak di Gampong Leupu Blang Puuk, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Ismail, ukuran 37 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Ti Laibah, ukuran 86 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Pu?uk, ukuran 72 m;
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun M. Isa dan Alur air, ukuran 80 m;
- Tanah sawah 17 (tujuh belas) bambu, seluas 2.847 (dua ribu delapan ratus empat puluh tujuh) Meter (objek 8.11 gugatan Penggugat), digarap oleh Ambia bin M. Yusuf (Tergugat V), yang terletak di Gampong Leupu Blang Puuk, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Iskandar, ukuran 30 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Ti Laibah, ukuran 45 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan krueng Layan, ukuran 89 m;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pu?uk, ukuran 75 m;
- Tanah sawah 57,5 (lima puluh tujuh koma lima) bambu, seluas 10.769 (sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan) Meter adalah 6 (enam) petak (objek 8.12 gugatan Penggugat), yang terletak di Gampong Leupu Blang Puuk, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Cupo Ru, ukuran 89 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Bukhari, ukuran 38 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Alur, ukuran 137 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan Krueng Layan, ukuran 172 m2;
- Tanah sawah 4 (empat) bambu, seluas 870 (delapan ratus tujuh puluh) Meter (objek 8.13 gugatan Penggugat), digarap oleh Muslem, yang terletak di Gampong Leupu Blang Puuk, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah M. Yusuf, ukuran 43 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah M. Yusuf, ukuran 21 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Bukhari - Muslem, ukuran 32 m;
- Sebelah Utara berbatas dengan Krueng Layan, ukuran 36 m;
- Tanah sawah 16 (enam belas) bambu, seluas 2.331 (dua ribu tiga ratus tiga puluh satu) Meter (objek 8.14 gugatan Penggugat), digarap oleh Muslem, yang terletak di Gampong Leupu Blang Puuk, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Tgk. Dolah/Bukhari, ukuran 52 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah M. Yusuf, ukuran 53 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Bukhari, ukuran 41 m;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Bukhari dan Alur, ukuran 47 m;
- Tanah sawah 6 (enam) bambu, seluas 1.122 (seribu seratus dua puluh dua) Meter (objek 8.16 gugatan Penggugat), digarap oleh Nurbaiti (adik Bukhari bin M. Taleb), yang terletak di Gampong Leupu Blang Puuk, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Tgk. Dolah/Nurbaiti, ukuran 24 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah M. Yusuf, ukuran 25 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Tgk. Pakeh/M. Rizal, ukuran 47 m;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Bukhari, ukuran 47 m;
- Tanah sawah 16 (enam belas) bambu, seluas 4.162 (empat ribu seratus enam puluh dua) Meter (objek 8.18 gugatan Penggugat), dikuasai oleh M. Rizal bin Tgk. Pakeh, yang terletak di Gampong Leupu Blang Puuk, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Tgk. Pakeh, ukuran 153 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah M. Jalil Yunus dan Nurmala, ukuran 139 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Pu?uk, ukuran 29 m;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Bukhari, ukuran 32 m;
- Tanah sawah 64 (enam puluh empat) bambu, seluas 11.086 (sebelas ribu delapan puluh enam) Meter (objek 8.19 gugatan Penggugat), dikuasai oleh Radhiah binti Tgk. Pakeh (Tergugat XIX), yang terletak di Gampong Leupu Blang Puuk, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Ibrahim, ukuran 106 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Tgk. Pakeh sekarang anaknya, ukuran 91 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Tgk. Pakeh sekarang anaknya, ukuran 111,7 m;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Bukhari, ukuran 111,6 m;
- Tanah sawah 3 (tiga) naleh bibit, seluas 6.140 (enam ribu seratus empat puluh) Meter (objek 8.20 gugatan Penggugat), dikuasai oleh Syahril bin Tgk. Pakeh (Tergugat XXI), yang terletak di Gampong Leupu Blang Puuk, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun Banta Cut dan Alur, ukuran 117 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah alm. Tgk. Pakeh sekarang anaknya, ukuran 62 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Pu?uk, ukuran 65 m;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah alm. Tgk. Pakeh sekarang anaknya, ukuran 112 m;
- Tanah sawah 8 (delapan) bambu, seluas 2.162 (dua ribu seratus enam puluh dua) Meter (objek 8.21 gugatan Penggugat), dikuasai oleh Nurmala binti Ahmad (Tergugat XXIV), yang terletak di Gampong Leupu Blang Puuk, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Tgk. Pakeh sekarang anaknya, ukuran 76 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah M. Yusuf, ukuran 73 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah M. Jalil, ukuran 30 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah M. Yusuf, ukuran 29 m2;
- Tanah 51 (lima puluh satu) bambu, seluas 10.544 (sepuluh ribu lima ratus empat puluh empat) Meter (objek 8.22 gugatan Penggugat), dikuasai oleh M. Yusuf dan digarap oleh Alamsyah, yang terletak di Gampong Leupu Blang Puuk, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah M. Jalil Yunus, Nurmala dan Bukhari, ukuran 118 m2, 28 m2, 98 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Malem Budiman, ukuran 135 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Blang Puk, ukuran 46 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan Krueng Layan, ukuran 115 m2;
- Tanah kebun 13 (tiga belas) bambu, seluas 1.686 m2 (seribu enam ratus delapan puluh enam) meter (objek 8.23 gugatan Penggugat), yang terletak di Gampong Pucok Dusun Mamplam Lampoh Drien, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah sendiri Ti Awa, ukuran 42,7 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan, ukuran 35 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ti Awa, ukuran 43 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Ben Hasan dan tanah sawah Ti Awa, ukuran 49 m2;
- Tanah kebun 38,5 (tiga puluh delapan koma lima) bambu, seluas 3.276 m2 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh enam) meter (objek 8.24 gugatan Penggugat), dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun Basri Toklo, ukuran 42 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan kebun alm Tgk. Gunong Meuh, ukuran 42 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Banta Saidi, ukuran 78 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Tranmigrasi, ukuran 78 m2;
- Tanah kebun 8,5 (delapan koma lima) bambu, seluas 864 m2 (delapan ratus enem puluh empat) meter (objek 8.25 gugatan Penggugat), yang terletak di Gampong Pucok Dusun Toklo Blang Reukiek, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun alm Ir. Ridwan, ukuran 18 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan kebun alm Tgk. Gunong Meuh, ukuran 18 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Transmigran, ukuran 77 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan Alur/Lueng kecil, ukuran 63 m2;
- Tanah kebun 5 (lima) bambu, seluas 1.301 m2 (seribu tiga ratus satu) meter (objek 8.26 gugatan Penggugat), yang terletak di Gampong Pucok Dusun Toklo Blang Reukiek, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan Pu?uk, ukuran 40 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Syariman dan Cut Usman, ukuran 66 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Pribadi M. Yunus, ukuran 27 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Pu?uk, ukuran 33 m2;
- Tanah kebun 2 (dua) bambu, seluas 519 m2 (lima ratus sembilan belas) meter (objek 8.27 gugatan Penggugat), yang terletak di Gampong Pucok Dusun Pulo Bineh, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Hasballah, ukuran 26 m2;
- Sebelah Barat/Utara berbatas dengan saluran irigasi, ukuran 43 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah M. Yunus, ukuran 28 m2;
- Tanah kebun 10 (sepuluh) bambu, seluas 1.633 (eribu enam ratus tiga puluh tiga) Meter (objek 8.28 gugatan Penggugat), dikuasai oleh M. Jalil Yunus, yang terletak di Gampong Leupu Blang Puuk, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Tgk. Pakeh sekarang anaknya, ukuran 61 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah M. Yusuf, ukuran 46 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Puk, ukuran 37 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun Nurmala, ukuran 30 m2;
- Menetapkan objek harta bersama antara Penggugat (Ti Awa) dengan Tgk. A. Wahab bin Geudong, yaitu:
- Tanah sawah 12 (dua belas) bambu, seluas 1.461 m2 (seribu empat ratus enam puluh satu) meter (objek 8.5 gugatan Penggugat), yang terletak di Gampong Pucok Dusun Mamplam Lampoeh Drien, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sawah Ti Awa, ukuran 33 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan sawah tanah keluarga Bendadeh, ukuran 41 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Ti Awa dan rumah Nurhayati, ukuran 56 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sawah Nurhayati dan tanah sawah Ti Awa, ukuran 85,5 m2;
- Tanah sawah 11 (sebelas) bambu, seluas 1.743 m2 (seribu tujuh ratus empat puluh tiga) meter, (objek nomor 8.6 gugatan Penggugat), yang terletak di Gampong Pucok Dusun Pulo Bineh, Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan Puk, ukuran 45 m2;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Cut Usman, ukuran 18 m2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah Syahbuddin, ukuran 62,4 m2;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Syariman dan tanah M. Yunus, ukuran 49 m2;
- Menetapkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut di atas, adalah harta milik Penggugat, dan (seperdua) bagian lagi merupakan harta milik Tgk. A. Wahab bin Geudong;
- Menetapkan (seperdua) bagian harta bersama milik almarhum Tgk. A. Wahab bin Geudong sebagai harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli warisnya;
- Menetapkan bagian ahli waris dari Tgk. A. Wahab bin Geudong, masing-masing sebagai berikut:
- Ti Awa binti Tgk. Mahmud, 1/8 bagian;
- M. Yusuf bin A. Wahab, 2/11 bagian (ashabah);
- Ben Hasan bin A. Wahab, 2/11 bagian (ashabah);
- Ben Husen bin A. Wahab, 2/11 bagian (ashabah);
- Nurhayati binti A. Wahab, 1/11 bagian (ashabah);
- Mardi binti A. Wahab, 1/11 bagian (ashabah);
- M. Yunus bin A. Wahab, 2/11 bagian (ashabah);
- Ti Aman binti A. Wahab, 1/11 bagian (ashabah);
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat serta Turut Tergugat untuk menyerahkan harta warisan kepada ahli waris Tgk. A. Wahab bin Geudong secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris tersebut sesuai bagian yang tercantum dalam amar putusan ini;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Putusan MS SIGLI Nomor 499/Pdt.G/2020/MS.Sgi |
|
Nomor | 499/Pdt.G/2020/MS.Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | MS SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujihendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adam Muisbr Hakim Anggota Dra. Hj. Zuhrah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Masykur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Konpensi: Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Menghukum Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 40.765.000,- (empat puluh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 499/Pdt.G/2020/MS.Sgi
Statistik1760