- Menyatakan Terdakwa SUGENG PRIYONO alias SUGENG bin (Alm) WIRANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus sabu-sabu;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah tas ransel;
- 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah plastik bening;
- 4 (empat) pak plastik pembungkus;
- 1 (satu) buah tas hitam;
- 1 (satu) helai celana pendek;
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra warna biru silver tanpa nomor polisi;
- Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Uang tunai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 310/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli, Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti Martiviantibrpanitera Pengganti Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 310/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 310/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 310/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik12530