Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 663/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 663/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rika Mona Pandegirot |
Hakim Anggota | Akhmad Sahyuti, Arlandi Triyogo |
Panitera | Muhammad Hoesna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat;II. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat;III. DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (?onrechtmatige daad?);3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian Tetap IKA RIZKY VERYANI Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat;5. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian Tetap IKA RIZKY VERYANI Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat;6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor: 020/A/MP-PAN/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021;7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp.348.000,- (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 663/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL
Statistik2370