- MENYATAKAN TERDAKWA FERI SOFIYAN, S.H. TELAH TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN PENUNTUT UMUM AKAN TETAPI PERBUATAN TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN SUATU TINDAK PIDANA;
- MELEPASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG VAN RECHT VERVOLGING);
- MEMULIHKAN SEGALA HAK TERDAKWA DALAM KEDUDUKAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) BUNDEL DOKUMEN UKL/UPL;
- 1(SATU) LEMBAR SURAT REKOMENDASI DARI TERDAKWA FERI SOFIYAN, S.H. YANG DITUJUKAN KEPALA KSOP BIMA TANGGGAL 24 FEBRUARI 2020 DAN 1 (SATU) LEMBAR PETA PERMOHANAN REKOMENDASI PEMBANGUNAN DERMAGA DI KELURAHAN KOLO KECAMATAN ASAKOTA KOTA BIMA;
- 1(SATU) LEMBAR SURAT NOMOR : UM.0.02/235/KSOP BMA-20 TANGGAL 10 MARET 2020;
- 1(SATU) BUNDEL PROPOSAL PEMAFAATAN LAUT BONTO KECAMATAN ASAKOTA KOTA BIMA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA;
- Menyatakan terdakwa FERI SOFIYAN, S.H. telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging);
- Memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bundel Dokumen UKL/UPL;
- 1(satu) lembar surat rekomendasi dari terdakwa Feri Sofiyan, S.H. yang ditujukan Kepala KSOP Bima tangggal 24 Februari 2020 dan 1 (satu) lembar peta permohanan Rekomendasi pembangunan dermaga di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima;
- 1(satu) lembar surat Nomor : UM.0.02/235/KSOP BMA-20 tanggal 10 Maret 2020;
- 1(satu) bundel proposal pemafaatan laut Bonto Kecamatan Asakota Kota Bima;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PT MATARAM Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 149/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nyoman Gede Wirya |
Hakim Anggota | I Gede Mayun, Brachmad Guntur |
Panitera | Fathurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR 187/PID.SUS/2021/PN RBI., TANGGAL 17 NOVEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RBi., tanggal 17 November 2021, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik5130