- Menyatakan terdakwa I Nurul Ansor Hidayat Bin Asep Karyadi dan terdakwa II Shait M. Nur Bin Muhammad Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor type YAMAHA VIXION, warna Biru Gelap, No Rangka MH33C10028K08000, No mesin 3C4-086798 ;
- Uang tunai sejumlah Rp. 91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian 1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 3(tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan 3(tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas merk Hush Puppies, Warna coklat;
- 1 (satu) pecahan kaca samping mobil;
- 1 (satu) Buah batu;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 233/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 233/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agusta Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wilgania Ammerilia, Br Hakim Anggota Ali Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti Tatik Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi AURORA APRODITHA; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 233/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik9029