- Menyatakan Terdakwa M. Syahrul Rizan als Ijan Bin Samsul Kamal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pack plastik klep warna bening;
- 1 (satu) unit timbangan merk Pocket Scale warna hitam;
- 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam;
- 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening;
- 1 (satu) buah plastik asoy warna orange;
- 1 (satu) helai celana panjang kargo warna loreng;
- 1 (satu) unit HP merek Xiaomi Redmi 9 warna biru dongker;
- 1 (satu) unit timbangan merek Camry warna silver;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merek Xiaomi Redmi 9c warna biru dongker;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy Note 2 warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk Huawei warna cream;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo F1s warna cream kombinasi putih;
Untuk dimusnahkan;
- Uang tunai senilai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai senilai Rp422.000,00 (empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 2978 XH;
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr Vuspita Melisa
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi 5483 AK;
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr Dian Puspita; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 837/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 837/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 837/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik1160