- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan demi hukum bahwa Perjanjian Kredit Nomor: 3005.018/AN/II/2019 pada tanggal 27 Pebruari 2019 dan perubahan berdasarkan Perjanjian Addendum I (Pertama) Nomor: 008/ADD/AN/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020 serta perubahan terakhir Perjanjian Addendum II (Kedua) Nomor: B0077-1B/AN/2020 yang tertanggal 14 Desember 2020 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak secara hukum;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 300.744.640 (tiga ratus juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus empat puluh rupiah), apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara ini, maka terhadap agunan sebidang Tanah dan/atau segala sesuatu yang tumbuh diatasnya berupa Sertifikat Hak Milik No. 868/Desa Penglatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 27-08-2012 Nomor : 00105/PENGLATAN/2012 seluas 330 M2 (tiga ratus tiga puluh meter persegi) tercatat atas nama: Gede Setiawan, A.Md, yang terletak di Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dijual melalui pelelangan di hadapan umum yang hasil dari lelang aquo dipergunakan untuk memenuhi isi putusan perkara ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang ditimbulkan akibat putusan ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 610.000,- (Enam ratus sepuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PN SINGARAJA Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 20/Pdt.G.S/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Eva Margareta Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Agung Swantara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G.S/2021/PN Sgr
Statistik770