- Menyatakan Terdakwa Kadek Juniarta alias Tombro, Terdakwa Putu Sukadana alias Eka, Terdakwa Kadek Landra alias Germong dan Terdakwa Ketut Saptu Sukarta alias Saptu tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Perjudian? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kadek Juniarta alias Tombro, Terdakwa Putu Sukadana alias Eka, Terdakwa Kadek Landra alias Germong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa Ketut Saptu Sukarta alias Saptu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) ekor ayam (dua masih hidup dan satu sudah mati (kemudian juga mati);
- 1 (satu) buah taji;
- 2 (dua) gulung benang merah pengikat taji;
- 1 (satu) buah kurungan ayam.
- 1 (satu) buah sarung meja bola ;
- 1 (satu) buah meja bola adil ;
- 2 (dua) buah bola berwarna hitam;
- 16 (enam beas) buah kat pengganti uang 10 ribuan;
- 11 (sebelas) buah kat pengganti uang 20 ribuan;
- 3 (tiga) buah kat pengganti uang 25 ribuan;
- 7 (Tujuh) buah kat pengganti uang 5 ribuan;
- 1 (satu) lembar perlak berisi angka 1 sampai 12;
- 4 (empat buah kayu pengganjal meja;
- 1 (satu) buah bokor tempat uang;
- Uang tunai Rp 435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 184/Pid.B/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 184/Pid.B/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Hermayanti Muliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Mudita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.B/2021/PN Sgr
Statistik1410