- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan secara agama Hindu pada tanggal 28 Januari 2012 dan kemudian tercatat di hadapan pejabat Pencatat Perkawinan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan kutipan Akta Perkawinan No. 5108-KW-07052014-0020 tanggal 01 November 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan ke 3 (tiga) anak yang bernama: NI KADEK FANY ADELYA PURDIANTI, lahir pada tanggal 16 Juli 2012 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran Nomor: 5108-LT-12052014-0042, I KOMANG RANGGA ADITYA PERMANA, lahir pada tangal 17 Desember 2013 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran Nomor: 5108-LT-12052014-0037, KETUT JUNA PRAMA WISNAWA, lahir pada tangal 24 Januari 2018 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran Nomor: 5108-LT-05042018-0125 berada di bawah Pengasuhan Tergugat tanpa mengurangi hak dan kewajiban Penggugat sebagai seorang Ibu, tetap menjalin komunikasi dengan anak-anak, di berikan kebebasan bertemu dan mengajak anak-anak sepanjang tidak mengganggu Pendidikan anak dan demi kepentingan terbaik untuk anak;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 60 hari sejak Putusan pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada register;
Putusan PN SINGARAJA Nomor 617/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 617/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Hermayanti Muliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Mudita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
ENGADILI: Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 617/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik820