- Menolak Eksepsi Para Tergugat.
- Menolak permohonan Provisi Para Penggugat.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun yang meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 2021 adalah:
- Abdulah Dimun bin Kromo Sektoko (Penggugat I) dalam kedudukan sebagai ayah kandung dari almarhum Wiyono;
- Affina Fadhila Anindhita Azizah Putri binti Wiyono (Penggugat II) dalam kedudukan sebagai anak pertama perempuan dari almarhum Wiyono;
- Adinda A. Mutiara Andini binti Wiyono (Tergugat II) dalam kedudukan sebagai anak kedua perempuan dari almarhum Wiyono;
- Aqeelah Azkya Bintang Ramadhani binti Wiyono (Tergugat III) dalam kedudukan sebagai anak ketiga perempuan dari almarhum Wiyono;
- Menetapkan bagian masing-masing untuk Ahli Waris dari Almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun adalah sebagai berikut:
- Abdulah Dimun bin Kromo Sektoko dalam kedudukan sebagai ayah kandung dari almarhum Wiyono memperoleh 3/9 bagian;
- Affina Fadhila Anindhita Azizah Putri binti Wiyono dalam kedudukan sebagai anak pertama perempuan dari almarhum Wiyono memperoleh 2/9 bagian;
- Adinda A. Mutiara Andini binti Wiyono dalam kedudukan sebagai anak kedua perempuan dari almarhum Wiyono memperoleh 2/9 bagian;
- Aqeelah Azkya Bintang Ramadhani binti Wiyono dalam kedudukan sebagai anak ketiga perempuan dari almarhum Wiyono memperoleh 2/9 bagian;
- Menetapkan harta yang diperoleh Wiyono bin Abdulah Dimun dan Tergugat I (Wati Muryatin) selama dalam perkawinan adalah:
- Mobil Toyota Fortuner 2.7 G A/T LUX warna putih dengan Nomor Polisi DS 99 WA;
- Mobil Ford / Fiesta warna merah dengan Nomor Polisi DS 99 WT;
- Mobil Dumb Truck warna kuning dengan Nomor Polisi W 8345 UQ;
- Mobil Dumb Truck warna kuning dengan Nomor Polisi DS 9837 AE;
- Mobil Dumb Truck warna putih dengan Nomor Polisi DS 9122 AF;
- Motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi PA 6417 RS;
- Motor Honda PCX warna merah dengan Nomor Polisi PA 3365 RQ;
- Sebidang tanah seluas 2000 M di Jalan Baru Pasar Youtefa Kelurahan Whai Mhorock di atas tanah tersebut terdapat 2 (dua) bangunan Permanen yaitu mess karyawan dengan ukuran masing-masing 12 M dan 2 (dua) bangunan semi permanen yaitu bangunan pertama rumah tinggal dengan ukuran 96 M dan Bangunan kedua berupa kost 26 kamar dengan ukuran 234 M, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Bagian utara berbatasan dengan Rencana Jalan;
- Bagian Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Ibu Marhayati;
- Bagian Barat berbatasan dengan Tanah Milik Ibu Dorkas Tange Padang;
- Bagian Timur berbatasan dengan Tanah Adat;
- Sebidang tanah seluas 1000 M di Jalan Baru Pasar Youtefa Kelurahan Whai Mhorock di atas tanah tersebut ada 2 bangunan semi permanen yaitu rumah kost 14 kamar dengan ukuran 126 M dan rumah Kost 26 kamar dengan ukuran 234 M. dengan batas-batas sebagai berikut:
- Bagian Timur berbatasan dengan Tanah Milik Bapak Wiyono;
- Bagian Barat berbatasan dengan Tanah Milik Bpk.H.Abd. Hafid Massa;
- Bagian Utara berbatasan dengan Tanah Milik Bpk. Jusuf Fingkreuw;
- Bagian Selatan berbatasan dengan Tanah Adat;
- Sebidang tanah seluas 2000 M di Jalan Baru Pasar Youtefa Kelurahan Whai Mhorock, di atas tanah tersebut ada 2 (dua) bangunan semi permanen yaitu gudang dengan ukuran 54 M dan rumah kost 26 kamar dengan ukuran 234 M. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Bagian Utara berbatasan dengan Tanah Milik Bpk. Wiyono;
- Bagian Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Bpk. Yono;
- Bagian Barat berbatasan dengan Milik Bpk. Salim;
- Bagian Timur berbatasan dengan Tanah Milik Ibu Marhayati;
- Sebidang tanah kosong seluas 19,40 x 20,50 = 397,7 M2 di Jalan Baru Pasar Youtefa Kelurahan Whai Mhorock;
- Memerintahkan Para Penggugat dan Para Tergugat untuk menyelesaikan/membayar utang bersama Almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun dengan Tergugat I sebelum harta tersebut dibagi.
- Menetapkan sisa dari pembayaran utang bersama tersebut, bagian sebagai harta bersama untuk Tergugat I dan bagian sebagai harta warisan Almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun.
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta pada dictum angka 4 sesuai dictum amar angka 5, 6 dan 3.
- Menyatakan apabila pembagian harta tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka akan dilakukan melalui lelang Negara dan hasilnya dipakai untuk menyelesaikan/membayar utang bersama Almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun dengan Tergugat I dan sisanya dibagi sesuai diktum amar angka 6 dan 3.
- Menyatakan gugatan Para Penggugat terkait tuntutan penetapan atas utang Almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun dan Tergugat I tidak dapat diterima.
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.195.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) secara berimbang. Para Penggugat dihukum membayar sejumlah Rp1.097.500,00 (satu juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Para Tergugat dihukum membayar sejumlah Rp1.097.500,00 (satu juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Sebidang tanah kosong seluas 19,40 x 20,50 = 397,7 M2 di Jalan Baru Pasar Youtefa Kelurahan Whai Mhorock;
Putusan PA JAYAPURA Nomor 328/Pdt.G/2021/PA.Jpr |
|
Nomor | 328/Pdt.G/2021/PA.Jpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaenal Ridwan Puarada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musrifah, Ibr Hakim Anggota Nur Muhammad Huri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ulfanti Laylan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA A.Benda Bergerak B.Benda Tidak Bergerak |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pdt.G/2021/PA.Jpr
Statistik1320