- Menyatakan Terdakwa I. Fahrur Ilzam Bin Tasmo Endi, Terdakwa II. Sugantri Putra Bin Ahlantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Eksplorasi dan Eksplotasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki mega cary warna hitam nopol BG 9841 BE No. Mesin MHYGBN41TJJ413961 No rangka G15AID42729 Beserta kunci kontak;
- Minyak bumi dengan jumlah keseluruhan minyak bumi 2.300 liter;
- 2 (dua) buah tedmon petak warna putih;
- 4 (empat) buah jerigen warna biru;
- 1 (satu) buah jerigen warna putih;
- 1 (satu) unit motor honda balde warna hitam nnopol T 6475 KV Tanpa ban
- 1 (satu) rol tali tambang;
- 1 (satu) batang pipa canting;
- 1 (satu) unit genset merek tiger;
- 1 (satu) unit pompa airmerek ninja;
- 1 (satu) buah selang ukuran 2 inch;
- 1 (satu) buah selang ukuran 1,5 inch;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1473/Pid.B/LH/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1473/Pid.B/LH/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup Pidana Khusus |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Hakim Anggota Eddy Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi Perkasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Diserahkan kepada negara melalui PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Field; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00(lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1473/Pid.B/LH/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1473/Pid.B/LH/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1473/Pid.B/LH/2021/PN Plg
Statistik13214