- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA NOMOR 2/PDT.G/2021/PN.SGT TANGGAL 13 SEPTEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENAMBAH PETITUM GUGATAN NOMOR 6, PETITUM GUGATAN NOMOR 7 DAN AMAR YANG MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I UNTUK MENYERAHKAN SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS UANG GANTI RUGI (UANG MEMBAYARAN PEMBEBASAN TANAH SENGKETA) YANG TELAH DITERIMA OLEH TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DARI TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III SEBESAR RP. 1.624.832.950,00;- (SATU MILYAR ENAM RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAGIAN.
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH ATAS SEBIDANG TANAH PERWATASAN YANG TERLETAK DI (DAHULU LINGKUNGAN RT. 19, DUSUN V), SEKARANG KAWASAN PERKANTORAN BUKIT PELANGI, DESA TELUK LINGGA, KECAMATAN SANGATTA UTARA,KABUPATEN KUTAI TIMUR, DENGAN UKURAN PANJANG 200 M (DUA RATUS METER), LEBAR 100 M (SERATUS METER) SELUAS 20.000 M2 (DUA PULUH RIBU METER PERSEGI) SEBAGAIMANA SURAT KETERANGAN PENYERAHAN TANAH PERWATASAN DARI ANSAR KEPADA SUMARDI DENGAN NOMOR REGISTRASI : 145.521.53/395/XII/2000 PADA TANGGAL 12 DESEMBER 2000, DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA : JALAN UMUM.
- SELATAN : SDR. AKBAR.
- TIMUR : JALAN UMUM DAN
- BARAT : SDR. KAMARUDDIN.
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SELURUH ALAT BUKTI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHMATIGE DAAD) DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM DARI PADANYA;
- MENYATAKAN BATAL DAN TIDAK SAH SERTA TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT PEMBAYARAN GANTI RUGI ATAS SEBIDANG TANAH PERWATASAN YANG TERLETAK DI (DAHULU LINGKUNGAN RT 19 DUSUN V), SEKARANG KAWASAN PERKANTORAN BUKIT PELANGI, DESA TELUK LINGGA, KECAMATAN SANGATTA UTARA, KABUPATEN KUTAI TIMUR DARI TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN TERBANDINGN III SEMULA TERGUGAT III KEPADA TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I SEBESAR RP. 1.624.832.950,00;- (SATU MILYAR ENAM RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RUPIAH) ATAU SEBAGAIMANA KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN TAHUN 2013 SEBESAR RP. 1.224.832.950,00;- (SATU MILYAR DUA RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DAN SEBAGAIMANA KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN TAHUN 2016 SEBESAR RP. 400.000.000,00;- (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH).
- MEYATAKAN MENURUT HUKUM UANG SEBESAR RP. 1.624,832.950,00;- (SATU MILYAR ENAM RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ADALAH HAK PENGGUGAT ATAS PEMBAYARAN HARGA GANTI RUGI ATAS SEBIDANG TANAH PERWATASAN YANG TERLETAK DI (DAHULU LINGKUNGAN RT 19 DUSUN V), SEKARANG KAWASAN PERKANTORAN BUKIT PELANGI, DESA TELUK LINGGA, KECAMATAN SANGATTA UTARA SELUAS 17.500 M2 (TUJUH BELAS RIBU LIA RATUS METER PERSEGI);
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I UNTUK MENYERAHKAN SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS UANG GANTI RUGI (PEMBAYARAN PEMBEBASAN TANAH SENGKETA) YANG TELAH DITERIMA OLEH TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DARI TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III SEBESAR RP. 1.624.832.950,00;- (SATU MILYAR ENAM RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,00;- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 2/Pdt.G/2021/PN.Sgt tanggal 13 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar menambah petitum gugatan Nomor 6, petitum gugatan Nomor 7 dan amar yang menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk menyerahkan secara tunai dan sekaligus uang ganti rugi (uang membayaran pembebasan tanah sengketa) yang telah diterima oleh Terbanding I semula Tergugat I dari Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III sebesar Rp. 1.624.832.950,00;- (satu milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian.
- Menyatakan menurut hukum Pembanding semula Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di (dahulu lingkungan RT. 19, Dusun V), sekarang Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara,Kabupaten Kutai Timur, dengan ukuran Panjang 200 m (dua ratus meter), lebar 100 m (seratus meter) seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) sebagaimana Surat Keterangan Penyerahan Tanah Perwatasan dari Ansar kepada Sumardi dengan Nomor Registrasi : 145.521.53/395/XII/2000 pada tanggal 12 Desember 2000, dengan batas-batas:
- Utara : Jalan umum.
- Selatan : Sdr. Akbar.
- Timur : Jalan umum dan
- Barat : Sdr. Kamaruddin.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Pembanding semula Penggugat;
- Menyatakan Terbanding I semula Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
- Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum mengikat pembayaran ganti rugi atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di (dahulu lingkungan RT 19 Dusun V), sekarang Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur dari Terbanding II semula Tergugat II dan Terbandingn III semula Tergugat III kepada Terbanding I semula Tergugat I sebesar Rp. 1.624.832.950,00;- (satu milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atau sebagaimana kuitansi/bukti pembayaran tahun 2013 sebesar Rp. 1.224.832.950,00;- (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebagaimana kuitansi/bukti pembayaran tahun 2016 sebesar Rp. 400.000.000,00;- (empat ratus juta rupiah).
- Meyatakan menurut hukum uang sebesar Rp. 1.624,832.950,00;- (satu milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) adalah Hak Penggugat atas pembayaran harga ganti rugi atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di (dahulu lingkungan RT 19 Dusun V), sekarang Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara seluas 17.500 m2 (tujuh belas ribu lia ratus meter persegi);
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk menyerahkan secara tunai dan sekaligus uang ganti rugi (pembayaran pembebasan tanah sengketa) yang telah diterima oleh Terbanding I semula Tergugat I dari Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III sebesar Rp. 1.624.832.950,00;- (satu milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00;- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 201/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 201/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brpurnomo Amin Tjahjo |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 201/PDT/2021/PT SMR
Statistik1400