- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NUNUKAN NOMOR : 314/PID.B/2021/PN NNK TANGGAL 17 NOPEMBER 2021, DENGAN MENGUBAH SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA THAMRIN ALIAS SABRI BIN MUKSIN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH );
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor : 314/Pid.B/2021/PN Nnk tanggal 17 Nopember 2021, dengan mengubah sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Thamrin alias Sabri bin Muksin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2500.- (dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan PT SAMARINDA Nomor 259/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 259/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Jahuri Effendi |
Hakim Anggota | Wiwik Dwi Wisnuningdyah, Brfransiskus Arkadeus Ruwe |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - 1 (SATU) UNIT MOTOR MIO M3 125 WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI : KT 2088 SU; - 1 (SATU) BUAH HELM MERK HONDA WARNA HITAM; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA THAMRIN ALIAS SABRI BIN MUKSIN; - 1 (SATU) BILAH PARANG DENGAN PANJANG 40 CM BESERTA SARUNG PARANG BERWARNA COKELAT BERIKUT GAGANG KAYU BERWARNA COKELAT (RUSAK ATAU TERBELAH MENJADI 2 BAGIAN; - 1 (SATU) PASANG SEPATU BERWARNA HITAM; - 1 (SATU) LEMBAR BAJU BERWARNA MERAH DIBAGIAN DADA SEBELAH KANAN BAJU TERDAPAT LOGO DAN TULISAN PERTAMINA (TERDAPAT BERCAK DARAH); - 1 (SATU) LEMBAR CELANA PANJANG BERWARNA MERAH (TERDAPAT BERCAK DARAH; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) unit Motor MIO M3 125 warna hitam dengan Nomor Polisi : KT 2088 SU; - 1 (satu) buah Helm merk HONDA warna hitam; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA THAMRIN ALIAS SABRI BIN MUKSIN; - 1 (satu) bilah Parang dengan panjang 40 Cm beserta Sarung Parang berwarna cokelat berikut gagang Kayu berwarna cokelat (rusak atau terbelah menjadi 2 bagian; - 1 (satu) pasang Sepatu berwarna hitam; - 1 (satu) lembar baju berwarna merah dibagian dada sebelah kanan Baju terdapat Logo dan tulisan PERTAMINA (terdapat bercak darah); - 1 (satu) lembar Celana panjang berwarna merah (terdapat bercak darah; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 259/PID/2021/PT SMR
Statistik1740