- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan Hani Tan telah meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 2019;
- Menetapkan ahli waris dan ahli waris Pengganti dari almarhumah Hani Tan sebagai berikut :
- Lk. Ismon Mopangga bin Haruna Mopangga (anak kandung)
- Ahli Waris Pengganti dari Lk. Roni Mopangga bin Haruna Mopangga (almarhum) :
- Pr. Selvi Mopangga binti Roni Mopangga (anak);
- Lk. Loder Mopangga Bin Roni Mopangga (anak);
- Lk. Roy Mopangga bin Roni Mopangga (anak);
- Pr. Elsi Mopangga binti Roni Mopangga (anak);
- Pr. Ui Dian Engkina Mopangga Binti Roni Mopangga (anak);
- Lk. Ick Supardi Mopangga Bin Roni Mopangga (anak);
- Pr. Margareta Mopangga Binti Roni Mopangga (anak);
- Pr. Yuliana Septi Keke Mopangga Binti Roni Mopangga (anak);
- Pr. Yusnita Sesilia Mopangga Binti Roni Mopangga (anak);
- Ahli Waris Pengganti dari Pr. Isma Mopangga binti Haruna Mopangga (Almarhumah) :
- Pr. Ati Lumuwu Binti Rudin Lumuwu (anak);
- Lk. Jefri Lumuwu Bin Rudin Lumuwu (anak);
- Pr. Selvi Lumuwu Binti Rudin Lumuwu (anak);
- Pr. Serli Lumuwu Binti Rudin Lumuwu (anak);
- Pr. Emmy Mopangga binti Haruna Mopangga (anak kandung)
- Pr. Elly Mopangga binti Haruna Mopangga (anak kandung);
- Ahli Waris Pengganti dari Pr. Mun Inaku bin Napoleon Inaku (Almarhumah) :
- Lk. Suharto Inaku bin Napoleon Inaku (anak kandung);
- Pr. Ilke Inaku binti Napoleon Inaku (anak kandung);
- Pr. Mety Inaku binti Napoleon Inaku (anak kandung);
- Lk. Iswan Inaku bin Napoleon Inaku (anak kandung);
- Lk. Hendrik Inaku bin Napoleon Inaku (anak kandung);
- Menetapkan harta bersama Hani Tan dengan Haruna Mopangga adalah sebagai berikut :
- Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh pewaris Hani Tan dan Haruna Mopangga dibagi kepada seluruh ahli waris dari keturunan Hani Tan dan Haruna Mopangga sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Budu Mohamad
- Timur berbatasan dengan Jalan Desa
- Selatan berbatasan dengan Lidya Bertus
-
- Utara = 52.30 meter, berbatasan dengan tanah milik Usman Lawani
- Timur = 84.90 meter, berbatasan dengan tanah milik Idrus Inaku
- Selatan = 38.20 meter, berbatasan dengan Jalan Desa
- Barat = 73.70 meter, berbatasan dengan tanah milik Banthu
- Kebun pertanian dengan luas 7.020 M2 yang terletak di Dusun Botuliyodu, Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara = 70 meter, berbatasan dengan tanah milik Abubakar Alai
- Timur = 150 meter, berbatasan dengan tanah milik Sarman Meile
- Selatan = 70 meter, berbatasan dengan tanah milik Yusup Ibura
- Barat = 150 meter, berbatasan dengan tanah milik Nasir Kaida
- Utara = 114 meter, berbatasan dengan tanah milik Duko Mobiliu
- Timur = 65 meter, berbatasan dengan Sungai
- Selatan = 104 meter, berbatasan dengan tanah milik Ram Anuke
- Barat = 65 meter, berbatasan dengan tanah milik Yusuf Ibura
- Kebun pertanian dengan luas 10.547 M2 yang terletak di Dusun Botuliyodu, Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara = 119 meter, berbatasan dengan tanah milik Ibrahim Ibura
- Timur = 34 meter, berbatasan dengan Jalan Desa
- Selatan = 120 meter, berbatasan dengan tanah milik Tuge Huwolo
- Barat = 149 meter, berbatasan dengan tanah milik Tuge Huwolo
- Kebun Pertanian 2.790 M2 yang terletak di Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, yang batas-batasnya Sebagai Berikut :
-
- Kebun Pertanian dengan luas 6.438 M2 (sesuai setifikat) atas nama Hani Than terletak di Dusun Botuliyodu, Desa Bendungan dengan batas-batas Sebagai Berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah milik Yonatan Kadai
- Timur berbatasan dengan tanah milik Tai
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Salim Potutu
- Barat Berbatasan dengan Saluran Air
- Sawah yang dengan luas 10.000 M2 yang terletak di Dusun III Polohungo, Desa Pontolo, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, yang batas-batasanya sebagai berikut;
- Utara= 50 meter berbatasan dengan tanah milik Gufron Husain
- Timur = 50 meter berbatasan dengan tanah milik Samsudin Harun
- Selatan = 50 meter berbatasan dengan tanah milik Antie Pontoh
- Barat = 50 meter berbatasan dengan tanah milik Gufron Husain
- Kebun pertanian dengan luas 4.000 M2 yang terletak di Dusun Otalojini, Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara = 87.20 meter berbatasan dengan Saluran Air
- Timur = 99.80 meter berbatasan dengan Sungai
- Selatan = 18.60 meter berbatasan dengan tanah milik Idrus Inaku
- Barat = 78.20 meter berbatasan dengan Jalan Tani
- Kebun Pertanian dengan luas 6.265 M2 (sesuai sertifikat) Atas Nama Hani Than terdapat di Dusun Otalojini, Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah milik Jufrin
- Timur Berbatasan dengan milik Nangsi Mopangga
- Selatan Berbatasan dengan tanah milik Doka Yusuf
- Barat Berbatasan dengan tanah milik Himran Mahmud
- Utara berbatasan dengan tanah milik Hani Than
- Timur berbatasan dengan tanah milik Doka Yusuf
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Doka Yusuf
- Barat berbatasan dengan tanah milik Tahir Ladiku
- Utara berbatasan dengan tanah milik Emi Mopangga
- Timur berbatasan dengan tanah milik Ude Panakili
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Reni Ismail /Ude Panakili
- Barat berbatasan dengan tanah milik Polke Tololiu
- Utara berbatasan dengan tanah milik Napoleon Inaku
- Timur berbatasan dengan Jalan Pelabuhan
- Selatan berbatasan dengan Etalase Perikanan
- Barat berbatasan dengan Tambak Ikan
- Utara berbatasan dengan tanah milik Saleh Dauwango/Bpu
- Timur berbatasan dengan Jalan Gamar Abas
- Selatan berbatasan dengan Jalan Kisran Lihe
- Barat berbatasan dengan tanah milik Meli Arsad
- Menetapkan harta bersama tersebut dibagi masing-masing kepada Hani Tani dan Napoleon Inaku dengan ketentuan masing-masing mendapat bagian, dan bagian lainnya menjadi hak harta tirkah yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris dari Hani Tan dan Napoleon Inaku sebagaimana berikut :
- Hani Tan 1/8 bagian
- Pr.Mun Inaku (anak) dengan ahli waris Pengganti Elan Pangumpia binti Marten Pangumpia 7/24
- Lk. Suharto Inaku bin Napoleon Inaku (anak kandung) 7/12
- Pr. Ilke Inaku binti Napoleon Inaku (anak kandung) 7/24
- Pr. Mety Inaku binti Napoleon Inaku (anak kandung) 7/24
- Lk. Iswan Inaku bin Napoleon Inaku (anak kandung) 7/12
- Lk. Hendrik Inaku bin Napoleon Inaku (anak kandung) 7/12
- Menetapkan bahwa bagian pewaris Hani Tan sebagaimana petitum angka 7 di atas ditambah dengan bagian dari Harta bersama menjadi harta Tirkah yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris dan ahli waris pengganti sebagaimana diktum angka 3;
- Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris dalam diktum angka 3 sebagai berikut :
- Lk. Ismon Mopangga bin Haruna Mopangga anak laki-laki = 5/8 bagian
- Ahli Waris Pengganti Lk. Roni Mopangga bin Haruna Mopangga (Almarhum) anak laki-laki = 5/8 bagian
- Lk. Loder Mopangga Bin Roni Mopangga anak laki-laki (Penggugat.IX) = 2/12 x 5/8
- Lk. Roy mopangga bin Roni Mopangga, anak laki-laki (Penggugat X); =2/12 x 5/8
- Pr. Elsi mopangga binti Roni Mopangga anak perempuan (Penggugat.XI) = 1/12 x 5/8
- Lk. Ick Supardi Mopangga Bin Roni Mopangga anak laki-laki (Penggugat XIII) = 2/12 x 5/8
- Pr. Yuliana Septi Keke Mopangga Binti Roni Mopangga, anak perempuan (Penggugat XV) = 1/12 x 5/8
- Pr. Yusnita Sesilia Mopangga Binti Roni Mopangga, anak perempuan (Penggugat XVI) = 1/12 x 5/8
- Pr. Isma Mopangga binti Haruna Mopangga anak perempuan (Almarhumah) = 3/8 bagian
- Pr. Emmy Mopangga binti Haruna Mopangga, anak perempuan (Penggugat II) = 3/8 bagian
- Pr. Elly Mopangga binti Haruna Mopangga, anak perempuan (Penggugat III) = 3/8 bagian;
- Pr. Mun Inaku binti Napoleon Inaku anak perempuan (Almarhumah) = 3/8 bagian
- Lk. Suharto Inaku bin Napoleon Inaku, anak laki-laki (Tergugat I) = 5/8 bagian;
- Pr. Ilke Inaku binti Napoleon Inaku, anak perempuan (Tergugat II) = 3/8 bagian;
- Pr. Mety Inaku binti Napoleon Inaku, anak perempuan (Tergugat III) = 3/8 bagian;
- Lk. Iswan Inaku bin Napoleon Inaku, anak laki-laki (Tergugat IV) = 5/8 bagian;
- Lk. Hendrik Inaku bin Napoleon Inaku, anak laki-laki (Tergugat V) = 5/8 bagian;
- Menghukum Para Tergugat dan atau Para Penggugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian para Penggugat dan Para Tergugat sesuai bagian masing-masing sesuai dengan petitum amar angka 5, 7 dan 9, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan konpensasi dengan pembayaran sejumlah uang atau dengan penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan hak bagian Para Penggugat dan Para Tergugat dalam angka 5,7 dan 9 tanpa ikatan apapun dari pihak lain;
- Menyatakan anak dari Pr. Maryam Mopangga binti Haruna Mopangga masing- masing :
- Mardi Mopangga bin Ribis (Penggugat V)
- Nolvri E. Samadi bin Welly Worek (Penggugat VI)
- Alwi Monoarfa bin Welly Worek Penggugat VII)
- Menyatakan gugatan para Penggugat atas obyek sengketa petitum angka 4.2 dan 4.27 tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat secara bersama-sama membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 2.860.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
- menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan setempat sebesar Rp. 7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA TILAMUTA Nomor 236/Pdt.G/2021/PA.Tlm |
|
Nomor | 236/Pdt.G/2021/PA.Tlm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Sastra Maryono Rivai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Azka Rafiyullah Muhtarom, S.sybr Hakim Anggota Rendra Widyakso |
Panitera | Panitera Pengganti Suhaeni Panigoro, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 6.6.1 Elan Pangumpia binti Marten Pangumpia (anak); 4.1 Kebun pertanian dengan luas kurang lebih 15.300 M2, terletak di Desa Salilama, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Propinsi Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara = 78.40 meter, berbatasan dengan Gufran Husain ; - Timur = 120.60 meter, berbatasan dengan Samsudin Harun; - Selatan = 78.40 meter, berbatasan dengan Ane Pontoh; - 5.1 Ismon Mopangga mendapatkan bagian 4/7 bagian 5.2 Roni Mopangga mendapatkan bagian 4/7 bagian Dibagi kepada ahli waris Pengganti 5.3 Isma Mopangga mendapatkan bagian 3/7 bagian Dibagi kepada ahli waris Pengganti 5.4 Emmy Mopangga mendapatkan bagian 3/7 bagian 5.5 Elly Mopangga mendapatkan bagian 3/7 bagian 6. Menetapkan harta bersama dari pewaris Hani Tan dengan Napoleon Inaku adalah sebagai berikut : 6.1 Sawah seluas kurang lebih 5.000 M2 yang terdapat di Dusun Jambura, Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, dengan batas sebagai berikut : - Utara = 100 meter, berbatasan dengan sawah milik Neko Ibrahim ; - Timur = 50 meter, berbatasan dengan Saluran Air ; - Selatan = 100 meter, berbatasan dengan Jalan Usaha Tani; - 6.2 Sawah seluas lebih kurang 500 M2 yang terdapat di Desa Salilama, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo dengan Batas sebagai berikut: - Utara = 64 meter berbatasan dengan Jalan Desa; - Timur = 59 meter berbatasan dengan Sawah milik Weli Toy; - Selatan = 64 meter berbatasan dengan sawah milik Weli Toy; - 6.3 Kebun pertanian dengan luas kurang lebih 4.100 M2 yang terletak di Desa Keramat, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara = 48 meter, berbatasan dengan Kogengo Dunggio; - Timur = 82 meter, berbatasan dengan Djamila Doe ; - Selatan = 48 meter, berbatasan dengan Sunu Tuna; 6.4 Tanah kebun dengan luas 7.115 (sesuai sertifikat) yang terletak di Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, dengan batas-batas sebagai berikut: 6.7 Kebun pertanian dengan luas 7.280 M2 yang terletak di Dusun Botuliyodu, Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara = 72 meter, berbatasan dengan tanah milik Khasim Khala - Timur = 80 meter, berbatasan dengan tanah milik Umar - Selatan = 38 meter, berbatasan dengan tanah milik Wahab Ibura 6.14 Kebun pertanian bersertifikat atas nama Napoleon Inaku luas 10.716 M2 (sesuai sertifikat) yang terletak di Dusun Otalojini, Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, dengan batas-batas sebagai berikut: 6.15 Kebun Pertanian bersetifikat atas nama Napoleon Inaku dengan luas 6.519 M2 (sesuai sertifikat) yang terletak di Dusun Otalojini, Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo dengan batas-batas sebagai berikut: 6.16 Tanah dan bangunan rumah tinggal dengan luas 27,325 M (sesuai sertifikat) Atas Nama Napoleon Inaku, yang terletak di Desa Tabulo Selatan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Dengan batas-batas sebagai berikut: 6.17 Tanah dengan bangunan rumah tinggal dengan luas tanah 4.518 M2 (sesuai sertifikat) atas Nama Napoleon Inakuyang terdapat di Desa Tabulo, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, dengan batas-batas sebagai berikut: Obyek Kelapa 6.18 106 pohon kelapa pada obyek 6.5 yang semuanya memiliki kode NH (Napoleon Hani); 6.19 48 pohon kelapa pada obyek 6.6 yang semuanya memiliki kode NH (Napoleon Hani); 6.20 100 pohon kelapa pada obyek 6.7 yang semuanya memiliki kode NH (Napoleon Hani); 6.21 184 pohon kelapa remaja dan 50 pohon kelapa yang sudah tua pda obyek 6.8 yang semuanya memiliki kode NH (Napoleon Hani); 6.22 112 pohon kelapa pada obyek 6.9 yang semuanya memiliki kode NH (Napoleon Hani); 6.23 91 pohon kelapa pada obyek 6.10 yang semuanya memiliki kode NH (Napoleon Hani); 6.24 80 pohon kelapa yang masih muda dan 50 pohon kelapa yang tua, jumlah keseluruhan 130 pada obyek 6.11 yang yang semuanya memiliki kode NH (Napoleon Hani); 6.25 25 pohon pada obyek 6.12 yang semuanya memiliki kode NH (Napoleon Hani); 6.26 140 pohon kelapa pada obyek 6.13 yang semuanya memiliki kode NH (Napoleon Hani); 6.27 46 pohon kelapa pada obyek 6.14 yang semuanya memiliki kode NH (Napoleon Hani); 6.28 70 pohon kelapa pada obyek 6.15 yang semuanya memiliki kode NH (Napoleon Hani); 6.29 45 pohon kelapa pada obyek 6.16 yang semuanya memiliki kode NH (Napoleon Hani); 6.30 40 pohon kelapa pada obyek 6.18 yang semuanya memiliki kode NH (Napoleon Hani); 6.31 40 pohon kelapa pada obyek 7.3 yang semuanya memiliki kode NH (Napoleon Hani); 9.2.1 Pr. Selvi Mopangga Binti Roni Mopangga anak perempuan = 1/12 x 5/8; 9.2.5. Pr. Ui Dian Engkina Mopangga Binti Roni Mopangga, anak perempuan (Penggugat XII)= 1/12 x 5/8 9.2.7 Pr. Margareta Mopangga Binti Roni Mopangga anak perempuan (Penggugat XIV) = 1/12 x 5/8; 9.3.1 Pr. Ati Lumuwu Binti Rudin Lumuwu = 1/5 x 3/8 9.3.2 Lk. Jefri Lumuwu Bin Rudin Lumuwu = 2/5 x 3/8 9.3.3 Pr. Selvi Lumuwu Binti Rudin Lumuwu = 1/5 x 3/8 9.3.4 Pr. Serli Lumuwu Binti Rudin Lumuwu = 1/5 x 3/8 9.6.1 Pr. Ellan Pangumpia binti Marten Pangumpia (3/8) Ashobah 11.1 Erni Mopangga binti Ribis (Penggugat IV) Berhak mendapatkan wasiat wajibah yang besarannya tidak lebih dari 1/3 bagian dan atau sesuai dengan kesepakatan para Ahli Waris Utama; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pdt.G/2021/PA.Tlm
Statistik2270