- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR 155/PID.SUS/2021/PN KBJ, TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA INDRA SYAHPUTRA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT SECARA MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA INDRA SYAHPUTRA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5(LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DAPAT DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) PAKET PLASTIK KLIP BERLES MERAH BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT BRUTTO 0,85 (NOL KOMA DELAPAN LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS GANJA KERING YANG DIBUNGKUS DENGAN PTONGAN KERTAS KORAN SETELAH DITIMBANG SEBERAT NETTO 9,04 (SEMBILAN KOMA NOL EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) POTONG JAKET KAIN WARNA ABU-ABU;
- 1 (SATU) PIPET PLASTIC UJUNGNYA RUNCING SEBAGAI SEKOP DAN 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA BIRU.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 155/Pid.Sus/2021/PN Kbj, tanggal 29 September 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa INDRA SYAHPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRA SYAHPUTRA dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket plastik klip berles merah berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat brutto 0,85 (nol koma delapan lima) gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja kering yang dibungkus dengan ptongan kertas koran setelah ditimbang seberat netto 9,04 (sembilan koma nol empat) gram;
- 1 (satu) potong jaket kain warna abu-abu;
- 1 (satu) pipet plastic ujungnya runcing sebagai sekop dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru.
Putusan PT MEDAN Nomor 1879/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1879/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rumintang |
Hakim Anggota | Leliwaty, Brsyahlan |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA LAIN ATAS NAMA TAUFIQ HIDAYAT NAPITUPULU; 6. MENETAPKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama Taufiq Hidayat Napitupulu; 6. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1879/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik890