- Menyatakan Terdakwa SAPAR ALIAS SAPA BIN LOMPENG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Berulang kali melakukan Pencurian dalam keadaan memberatan?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SAPAR ALIAS SAPA BIN LOMPENG tersebut di atas selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah obeng dengan panjang kurang lebih 19 cm dan gagang berwarna orange (Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi)
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam, velg depan berwarna emas dan velg belakang berwarna silver (Dirampas Untuk Negara)
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme 6 tipe RMX 2001, Nomor imei1: 860311040748835, Nomor imei2: 86301104074827
- (Dikembalikan kepada saudara EVI SUDIRMAN Binti SUDIRMAN)
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3S warna ungu nomor imei1: 863628047005594
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna merah maron nomor imei1: 864738053937736, imei2: 864728053937736
- (Dikembalikan Kepada Saudara AKBAR Bin LANNA)
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5S nomor imei1: 86980045740551, imei2: 869800045740544
- (Dikembalikan Kepada Saudara INDRAWATI Alias IBU INDRA Binti MUSJATIN)
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y30 nomor imei1: 869701043931297, imei2: 869701043931289
- (Dikembalikan Kepada Saudara DEVI Alias DEVI Bin IPUL
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2000,- (dua ribu Rupiah);
Putusan PN Belopa Nomor 99/Pid.B/2021/PN Blp |
|
Nomor | 99/Pid.B/2021/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iustika Puspa Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hidayat, Br Hakim Anggota Silviany S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Alauddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2021/PN Blp
Statistik1050