- Menolak eksepsi Tergugat I ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa :
- Menetapkan bagian Penggugat adalah (50%) dan Tergugat I adalah (50%) dari harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam diktum 3 tersebut di atas ;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II pada tanggal 12 Juni 2019 terhadap harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam diktum 3 tersebut di atas tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menghukum Tergugat I untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana tersebut dalam diktum 4, baik secara natura, lelang maupun kompensasi ;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang pembelian sejumlah Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada Tergugat II, baik secara langsung maupun tidak langsung ;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan ketiga obyek harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam diktum 3 tersebut secara natura kepada Tergugat I ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang dwangsom sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan diktum nomor 6 dan/atau 8 sejak berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan diktum nomor 6 dan/atau 8 tersebut ;
- Menolak gugatan Penggugat pada petitum nomor 7 ;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp3.168.000,00 (tiga juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PA PASURUAN Nomor 1009/Pdt.G/2021/PA.Pas |
|
Nomor | 1009/Pdt.G/2021/PA.Pas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslich |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Soleman, Ibr Hakim Anggota Imam Safii |
Panitera | Panitera Pengganti Ila Pujiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1). Tanah sawah dengan AJB nomor 25, tahun 2007, an. M. Subar yang berasal dari persil nomor 65, blok S.II, kohir nomor 559, seluas 750 m2, yang terletak di Dusun Regek RT.02 RW.06 (blok barat pekarangan), Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas sebagai berikut : 2). Tanah sawah dengan AJB nomor 26, tahun 2007, an. M. Subar yang berasal dari persil nomor 66, blok S.II, kohir nomor 559, seluas 1.610 m2, yang terletak di Dusun Regek RT.02 RW.06 (blok barat pekarangan), Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas sebagai berikut : 3). Tanah sawah (berasal atas nama Maduki), an. M. Subar yang berasal dari persil nomor 78, blok S.II, kohir nomor 293, seluas 2.532 m2, yang terletak di Dusun Regek RT.02 RW.06 (blok Pilang), Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas sebagai berikut : adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dengan Tergugat I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 98/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1009/Pdt.G/2021/PA.Pas
Statistik10511