Putusan PTTUN MEDAN Nomor 236/B/2018/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 236/B/2018/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | Budhi Hasrul, Brasmin Simanjorang |
Panitera | Anggoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT / PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI / PEMBANDING; ------------------------------- MENGHUKUM TERGUGAT / PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,-( DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi / Pembanding; ------------------------------- Menghukum Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,-( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ); ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 228 K/TUN/2019
Banding : 236/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik940