Putusan PTTUN MEDAN Nomor 46/B/2019/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 46/B/2019/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | Brasmin Simanjorang, Undang Saefudin |
Panitera | Daniel H. Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PENGGUGAT/PEMBANDING;--------------------------------------------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR: 100/G/2018/PTUN- MDN TANGGAL 13 DESEMBER 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING;---------------------------------------------------------------------------------------------------- - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING RP. 250.000,- (DUARATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;----------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Para Penggugat/Pembanding;--------------------------------------------------------------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 100/G/2018/PTUN- MDN tanggal 13 Desember 2018 yang dimohonkan banding;---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding Rp. 250.000,- (duaratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 46/B/2019/PT.TUN.MDN
Statistik950