- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARIPENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 35/PID.SUS-TPK/2021/PN.PLG TANGGAL 29 OKTOBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA, PIDANA TAMBAHAN BERUPA BESARNYA UANG PENGGANTI DAN LAMANYA PIDANA PENJARA PENGGANTI TERHADAP UANG PENGGANTI, PERUBAHAN STATUS BARANG BUKTI NO. 538, PENYEBUTAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA BERDASARKAN BENTUK SURAT DAKWAAN DAN PENAMBAHAN AMAR PUTUSAN YANG BERKAITAN DENGAN DAKWAAN KOMULATIF KEDUA, SERTA MENGUATKAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKANYA SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dariPenasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 29 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, Pidana Tambahan berupa besarnya uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti terhadap uang pengganti, Perubahan status Barang Bukti No. 538, Penyebutan kualifikasi tindak pidana berdasarkan bentuk Surat Dakwaan dan Penambahan amar putusan yang berkaitan dengan Dakwaan Komulatif Kedua, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkanya sebagai berikut:
Putusan PT PALEMBANG Nomor 11/PID.TPK/2021/PT PLG |
|
Nomor | 11/PID.TPK/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Ali |
Hakim Anggota | M. Jalili Sairin, Brbambang Guritno, Bc.hk |
Panitera | Nuhardin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA JUARSAHTIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAHMELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KOMULATIF KEDUA; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN KOMULATIF KEDUA TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA JUARSAHTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAHMELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KOMULATIF KESATU ALTERNATIF PERTAMA; 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN SERTA PIDANA DENDA SEBESAR RP200.000.000,00 (DUARATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 5. MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI KEPADA NEGARA SEBESAR RP.2.941.110.000,00,- (DUA MILYAR SEMBILAN RATUS EMPAT PULAH SATU JUTA SERATUS SEPULUH RIBU RUPIAH) JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUTAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, JIKA TIDAK MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; 6. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : (SELENGKAPNYA BATANG BUKTI NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 537 SESUAI DENGAN AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 35/PID.SUS-TPK/2021/PN.PLG TANGGAL 29 OKTOBER 2021) SELANJUTNYA BARANG BUKTI NOMOR 538DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARADAN BARANG BUKTI NOMOR 539 DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5,000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa JUARSAHtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Komulatif Kedua; 2. Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Komulatif Kedua tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa JUARSAHterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Kesatu Alternatif Pertama; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (DuaRatus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.2.941.110.000,00,- (dua milyar Sembilan ratus empat pulah satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : (Selengkapnya batang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 537 sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 29 Oktober 2021) Selanjutnya Barang Bukti Nomor 538Dirampas untuk Negara digunakan sebagai Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negaradan Barang Bukti Nomor 539 Dirampas untuk Negara. 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5,000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.TPK/2021/PT PLG
Statistik1900