- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No.104/KA/19, tanggal 27 Juni 2019, yang telah dilegalisasi dengan Nomor:18/Leg-Not/VI/2019, Surat Addendum Perjanjian Kredit No.160/ADD/2020, Tanggal 28 Mei 2020, Surat Addendum Perjanjian Kredit No.160/ADD/2020, Tanggal 28 Mei 2020, yang telah dilegalisasi dengan Nomor:054/LEG-NOT/V/2020, Tanggal 28 Mei 2020, Akta Pemberian Hak Tanggungan No.51, tanggal 24 Juli 2019, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat, adalah berharga dan sah secara hukum;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menetapkan Para Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat yang belum dibayarkan sebesar Rp.163.660.379,00 (seratus enam puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi;
- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.105.000,00 (satu juta seratus lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Ikhwan, Br Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Sisa Hutang Rp.121.459.044,00 Tunggakan Bunga Rp.21.505.814,00 Denda Rp. 20.695.521,00 Total Rp.163.660.379,00 5. Menghukum Para Tergugat seketika dan sekaligus untuk membayar kewajiban atas sisa hutang sampai Putusan ini diputuskan sebesar Rp.163.660.379,00 (seratus enam puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Sisa Hutang Rp.121.459.044,00 Tunggakan Bunga Rp.21.505.814,00 Denda Rp. 20.695.521,00 Total Rp.163.660.379,00 6. Menghukum Para Tergugat maupun pihak-pihak lainnya yang menguasai atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor: 12405/Paal Lima, Surat Ukur Tanggal 14 Oktober 2008, Nomor: 05003/2008, dengan luas tanah 166 M2 (seratus enam puluh enam meter persegi), terletak di Jalan Husein Hamzah, Komplek Fajar Kencana No.32, Desa Paal Lima, agar segera menyerahkan kepada Penggugat tanah berikut bangunan tersebut dalam keadaan baik dan kosong dan bila perlu dengan bantuan alat negara, apabila Para Tergugat tidak membayar hutangnya; 7. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik3370