- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Pajrin bin H. Benuas), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Miliani binti Hairil) di depan sidang Pengadilan Agama Maros;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama:
- Menolak untuk selebihnya.
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan harta berupa:
Putusan PA MAROS Nomor 560/Pdt.G/2021/PA.Mrs |
|
Nomor | 560/Pdt.G/2021/PA.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Sitti Johar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Arief Ridha, Br Hakim Anggota Maryam Fadhilah Hamdan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Qalbi Patawari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam konvensi - Raisha Callista Maharani Pajrin umur 6 (enam) tahun; Berada di bawah hadhanah Termohon dengan tidak mengurangi hak Pemohon sebagai ayah kandungnya. Dalam rekonvensi Dalam eksepsi Dalam pokok perkara Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada amar poin 2 (dua) di atas. 4. Menghukum Penggugat untuk membagi dua harta sebagaimana tersebut pada amar putusan poin 2 (dua) di atas, separuh bagian milik Penggugat separuh lainnya milik Tergugat, yang apabila tidak bisa dibagi secara natura maka diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah), sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak. 6. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya pemeliharaan anak 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang Raisha Callista Maharani, umur 6 tahun hingga keempat anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dan diserahkan kepada Penggugat setiap bulannya minimal Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan anak dan biaya kesehatan anak dengan tambahan 10 % setiap tahunnya dan disesuaikan dengan kebutuhan anak dan nilai uang pada masa-masa mendatang; 7. Menolak untuk selebihnya. Dalam konvensi dan rekonvensi 1. Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 560/Pdt.G/2021/PA.Mrs
Statistik790