- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah seluas + 305 m2 (tiga ratus lima meter persegi), yang berdiri diatasnya Bangunan Rumah permanent yang terletak dan biasa dikenal dengan Kp. Permana C.7, No. 66, Rt. 04, Rw. 06, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Permana C7
- Sebelah Timur : Tanah Bp. Kristianto/Ibu Titin
- Sebelah Barat : Tanah Bp. Yuli
- Sebelah Selatan : Tanah Bp. H. Beni;
- Menetapkan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas harta yang tersebut pada diktum angka (2) di atas;
- Menyatakan tidak sah hibah dari Penggugat dan Tergugat II kepada Tergugat I atas harta yang tersebut pada angka (2) di atas;
- Menyatakan Akta Hibah No.54/2005 yang dikeluarkan oleh PPAT Drs. Tri Soetrisno, SH (Tergugat III), tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.935/Citeureup atas nama Fitria Puri Handayani (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat untuk dirinya sendiri dan bertindak untuk dan atas nama Tergugat I, untuk menghadap Notaris/PPAT dan BPN Kota Cimahi untuk proses balik nama atas SHM No. 935/Citeureup Blok Permana/Citeureup, Gambar Situasi No. 4882/1995, tanggal 3-4-1995, seluas 305 m2 (tiga ratus lima meter persegi), tercatat atas nama Fitria Puri Handayani (Tergugat I) dibaliknama menjadi atas nama Daryat Tanu Senjaya (Penggugat);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk memperbaiki nama yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.935/Citeureup atas nama Fitria Puri Handayani (Tergugat I) menjadi nama Daryat Tanu Senjaya (Penggugat);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.935/Citeureup atas nama Fitria Puri Handayani (Tergugat I) kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan objek perkara berupa satu bidang tanah seluas + 305 m2 (tiga ratus lima meter persegi), yang berdiri diatasnya Bangunan Rumah permanent yang terletak dan biasa dikenal dengan Kp. Permana C.7, No. 66, Rt. 04, Rw. 06, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi tanpa syarat dan beban apapun;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
Putusan PA CIMAHI Nomor 875/Pdt.G/2021/PA.Cmi |
|
Nomor | 875/Pdt.G/2021/PA.Cmi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIMAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Anung Saputra, Br Hakim Anggota Dra. Nurhayati |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Eksepsi : II. Dalam Pokok Perkara : Adalah harta bawaan milik Penggugat; Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat untuk membayar semua biaya perkara secara tanggung menanggung yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.3.640.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 875/Pdt.G/2021/PA.Cmi
Banding : 80/Pdt.G/2022/PTA.Bdg
Statistik1440