- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Nanang Suryana Darise bin Ali Darise) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Ivana Hamid binti Muhammad Djemi Hamid) di depan sidang Pengadilan Agama Manado;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh / hadhonah bagi anak bernama Naufal Al-Fath, umur 2 tahun hingga anak tersebut mumayyiz (mencapai umur 12 tahun), dengan memberi akses kepada Tergugat rekonvensi untuk berkunjung dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
3.1.Nafkah anak bernama Naufal Al- Fath, umur 2 tahun sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar dari biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 % (sepuluh persen) dihitung sejak terjadinya perceraian hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
3.2.Nafkah lampau sejumlah Rp33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
3.3.Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
3.4.Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah); - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi hak-hak Penggugat Rekonvensi tersebut dalam diktum 3.1, 3.2, 3.3 dan 3.4 di atas sebelum pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Manado;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA MANADO Nomor 393/Pdt.G/2021/PA.Mdo |
|
Nomor | 393/Pdt.G/2021/PA.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satrio A. M. Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Marhumahbr Hakim Anggota Rokiah Binti Mustaring |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Andriani Ratuwalangon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pdt.G/2021/PA.Mdo
Statistik1120