- Menyatakan Terdakwa WIRYOTO Als KAJI WIRYOTO Bin (Alm) MISTA tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WIRYOTO Als KAJI WIRYOTO Bin (Alm) MISTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau, tertanggal 27 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Hj. WASPEN, tentang titipan sementara uang sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dari tanggal 27-10-2019 sampai dengan tanggal 10-12-2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan, tertanggal 21 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Hj. WASPEN dan JAENAL ABIDIN, tentang pengembalian uang tebusan gadai mobil Terios, warna hitam, senilai Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi warna biru, tertanggal 29 Maret 2021, yang ditandatangani oleh Terdakwa tentang pinjam uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) + Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), untuk pinjam uang dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios, tahun 2008, dengan Nopol T-1034-P, waktu minimal 3 bulan;
- Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios F700RG TX MT, warna hitam metalik, Nopol T-1034-P, Noka MHKG2CJ2J8KO16734, Nosin DBA5669, berikut 1 (satu) buah anak kunci dan remote;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Daihatsu Terios F700RG TX MT, warna hitam metalik, Nopol T-1034-P, Noka MHKG2CJ2J8KO16734, Nosin DBA5669 An. HJ. ANNIDA MAHPUDIN;
- Dikembalikan kepada saksi HJ. WASPEN ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 289/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 289/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaade Satriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti Raswin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik1340