- Menyatakan Terdakwa DWI KUSUMASTUTI UNTORO Alias DWI BIN KUSMANTO (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong klip besar yang berisi serbuk atau kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 108,7 (seratus delapan koma tujuh) gram bruto namun Tersangka menjelaskan barang tersebut adalah BOSTER (obat mangga);
- 2 (dua) kantong klip kecil yang berisi serbuk atau kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,45 (lima belas koma empat lima) gram bruto;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik sabu;
- 1 (satu) buah kotak transparan;
- 1 (satu) bungkus kantong warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 469/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 469/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wasis Priyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo, Br Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 469/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 469/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 469/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik955