Putusan PT SURABAYA Nomor 1367/PID/2021/PT SBY |
|
Nomor | 1367/PID/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Adi Juliasa |
Hakim Anggota | H. Edy Tjahyono, Brahmad Gaffar |
Panitera | Nur Khalim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO TERSEBUT TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATACARA SERTA MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN UNDANG-UNDANGAN, MAKA PERMINTAAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA ; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMPERHATIKAN DAN MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA, TURUNAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO TANGGAL 21 OKTOBER 2021 NOMOR 221/PID.B/2021/PN SDA., MEMORI BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN KONTRA MEMORI BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JUGA MEMORI BANDING DARI PENUNTUT UMUM MAUPUN KONTRA MEMORI BANDING DARI PENUNTUT UMUM, PENGADILAN TINGGI SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA YANG MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR ; MENIMBANG, BAHWA SELAIN KARENA TIDAK ADANYA HAL-HAL BARU BAIK DALAM MEMORI BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN KONTRA MEMORI BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JUGA MEMORI BANDING DARI PENUNTUT UMUM MAUPUN KONTRA MEMORI BANDING DARI PENUNTUT UMUM, YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN LEBIH LANJUT, MAKA MENURUT PENGADILAN TINGGI SELURUH ALASAN DAN PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA TERSEBUT SUDAH TEPAT, BENAR DAN CUKUP BERALASAN MENURUT HUKUM, DEMIKIAN PULA DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN SUDAH SESUAI SERTA ADIL; MENIMBANG, BAHWA DENGAN DEMIKIAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TERSEBUT DAPAT DIAMBIL ALIH DAN DIJADIKAN PERTIMBANGAN SENDIRI BAGI PENGADILAN TINGGI DALAM MEMUTUS PERKARA AQUO DALAM TINGKAT BANDING DENGAN TETAP MEMPERTAHANKAN SERTA MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO TANGGAL 21 OKTOBER 2021 NOMOR 221/PID.B/2021/PN SDA., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING TERDAKWA TETAP DINYATAKAN BERSALAH DAN DIJATUHI PIDANA, MAKA TERDAKWA HARUS DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG BESARNYA DISEBUTKAN DIBAWAH INI ; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-undangan, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 21 Oktober 2021 Nomor 221/Pid.B/2021/PN Sda., Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan juga Memori Banding dari Penuntut Umum maupun Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair ; Menimbang, bahwa selain karena tidak adanya hal-hal baru baik dalam Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan juga Memori Banding dari Penuntut Umum maupun Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum, yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, maka menurut Pengadilan Tinggi seluruh alasan dan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat, benar dan cukup beralasan menurut hukum, demikian pula dengan pidana yang dijatuhkan sudah sesuai serta adil; Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dapat diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri bagi Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara aquo dalam tingkat banding dengan tetap mempertahankan serta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 21 Oktober 2021 Nomor 221/Pid.B/2021/PN Sda., yang dimintakan banding tersebut ; Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang besarnya disebutkan dibawah ini ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2505 K/Pid.Sus/2022
Banding : 1367/PID/2021/PT SBY
Statistik2970