- Sebelah Utara : Joko Wiyoto.
- Sebelah Timur : Murniyati.
- Sebelah Selatan : Jl. Branjangan.
- Sebelah Barat : Sulastri.
- Bangunan dengan ukuran kurang lebih 6 M x 20 M, dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Lantai : Marmer.
- Kamar Tidur : 3 ruang.
- Pintu 1 inep: 6 buah (terbuat dari Kayu Jati)
- Jendela : 6 buah (blok kaca dan Kayu Jati)
- Usuk dan Reng dan Blandar : Terbuat dari kayu jati
- Genting : Press beton.
- Tembok : Batu bata
- Bangunan dengan ukuran kurang lebih: 3 M x 9 M (dua lantai) dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Lantai : Marmer.
- Kamar Tidur : 3 ruang.
- Ruang Santai : 1 ruang.
- Dapur : 1 ruang.
- Pintu 1 inep : 6 buah (terbuat dari Kayu Jati)
- Jendela : 5 buah (blok kaca dan Kayu Jati)
- Usuk dan Reng dan Blandar : Terbuat dari kayu jati
- Genting : Press beton.
- Tembok : Batu bata
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat berhak atas Harta Bersama (gono-gini) tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi Harta Bersama (gono-gini) tersebut diatas dengan pembagian Penggugat mendapat 1/4 dan Tergugat mendapat bagian 3/4;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta tersebut pada dictum nomor 2 tersebut diatas dengan porsi 1/4 untuk Penggugat dan 3/4 untuk Tergugat secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan hasilnya dibagi untuk Penggugat 1/4dan untuk Tergugat 3/4;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Harta Bersama (gono-gini) tersebut, untuk di kembalikan kepada Penggugat, dalam keadaan tanpa beban apapun, untuk kemudian di bagi untuk Penggugat dan Tergugat atau setidaknya salah satu pihak mewujudkan dengan uang dengan jumlah yang pantas. Atau di jual dengan lelang dan hasilnya dibagi untuk Penggugat 1/4 bagian dan untuk Tergugat 3/4 bagian;
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (N.O);
Putusan PA NGAWI Nomor 1433/Pdt.G/2021/PA.Ngw |
|
Nomor | 1433/Pdt.G/2021/PA.Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.obirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Yuliannorbr Hakim Anggota Mahmud Hadi Riyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: -menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara : Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menetapkan harta berupa : - Tanah Pekarangan Sertifikat Hak Milik nomor 1711, atas nama Bagus Budiarto, luas 600 M2 yang terletak di Jalan Branjangan Dusun Balong RT. 001 RW. 001, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, dengan batas-batas: Beserta dua bangunan rumah permanen (tembok) yang berdiri di atasnya y ang terdiri dari: Adalah merupakan Harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat yang belum pernah di bagi. Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara seluruhnya sebesar Rp. 1.880.000,- (Satu juta delapan ratus delapan piuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1433/Pdt.G/2021/PA.Ngw
Banding : 87/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik1090