- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI, TERGUGAT III KONPENSI/PENGGUGAT II REKONPENSI, TURUT TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT III REKONPENSI, TURUT TERGUGAT III KONPENSI/PENGGUGAT IV REKONPENSI, TURUT TERGUGAT IV KONPENSI/PENGGUGAT V REKONPENSI, TURUT TERGUGAT VII KONPENSI/ PENGGUGAT VI REKONPENSI, TURUT TERGUGAT IX KONPENSI/PENGGUGAT VII REKONPENSI, TURUT TERGUGAT XIII KONPENSI /PENGGUGAT VIII REKONPENSI, TURUT TERGUGAT XIV KONPENSI/PENGGUGAT IX REKONPENSI, TURUT TERGUGAT XV KONPENSI/PENGGUGAT X REKONPENSI, TURUT TERGUGAT XVI KONPENSI/PENGGUGAT X REKONPENSI DAN PEMBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT I KONPENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGIL TANGGAL 11 OKTOBER 2021 NOMLOR 10/PDT.G/2021/PN BIL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I/PENGGUGAT I REKONPENSI, TERGUGAT III/PENGGUGAT II REKONPENSI, TURUT TERGUGAT I KONPENSI, TURUT TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT III REKONPENSI, TURUT TERGUGAT III KONPENSI/PENGGUGAT IV REKONPENSI, TURUT TERGUGAT IV KONPENSI/PENGGUGAT V REKONPENSI, TURUT TERGUGAT VII KONPENSI/PENGGUGAT VI REKONPENSI, TURUT TERGUGAT IX KONPENSI/PENGGUGAT VII REKONPENSI, TURUT TERGUGAT XIII KONPENSI/PENGGUGAT VIII REKONPENSI, TURUT TERGUGAT XIV KONPENSI/PENGGUGAT IX REKONPENSI, TURUT TERGUGAT XV KONPENSI/PENGGUGAT X REKONPENSI, SERTA TURUT TERGUGAT XVI KONPENSI/PENGGUGAT XI REKONPENSI SELURUHNYA
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT REKONVENSI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
- MENYATAKAN PENGGUGAT REKONVENSI I DAN PENGGUGAT REKONVENSI III ADALAH AHLI WARIS YANG SAH ATAS 3 (TIGA) BIDANG TANAH OBJEK SENGKETA, SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH BERDASARKAN BUKU LETTER C DESA NO. KOHIR 2153, PERSIL NO. 189B, KLAS S.IV, LUAS 2060 M2 ATAS NAMA SADIKIN ALIAS ODIK SADIKIN, KEMUDIAN DITINGKATKAN STATUS KEPEMILIKANNYA MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 505/ DESA CANGKRINGMALANG, KECAMATAN BEJI, KABUPATEN PASURUAN, PENERBITAN SERTIFIKAT TANGGAL 20 MEI 1999 ATAS NAMA DJOKO SOEDJONO/ AGUNG HS, LUAS 1.770 M?2; BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NO. 377/ PPAT/ VII/ 1991 TANGGAL 2 JULI 1991 YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN HARIONO, S.H., SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) CAMAT BEJI;
- SEBIDANG TANAH BERDASARKAN BUKU LETTER C DESA NO. KOHIR 1492, PERSIL NO. 189A, KLAS S.IV, LUAS 790 M2 ATAS NAMA MISDI, KEMUDIAN DITINGKATKAN STATUS KEPEMILIKANNYA MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 496/ DESA CANGKRINGMALANG, KECAMATAN BEJI, KABUPATEN PASURUAN, PENERBITAN SERTIFIKAT TANGGAL 22 DESEMBER 1998 ATAS NAMA DJOKO SOEDJONO/ AGUNG HS, LUAS 762 M2 BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NO. 425/ PPAT/ VII/ 1991 TANGGAL 16 JULI 1991 YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN HARIONO, S.H., SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) CAMAT BEJI;
- SEBIDANG TANAH BERDASARKAN BUKU LETTER C DESA NO. KOHIR 2051, PERSIL NO. 189B, KLAS S.IV, LUAS 800 M2 ATAS NAMA P. MIATI DANIMIN, KEMUDIAN DITINGKATKAN STATUS KEPEMILIKANNYA MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 499/ DESA CANGKRINGMALANG, KECAMATAN BEJI, KABUPATEN PASURUAN, PENERBITAN SERTIFIKAT TANGGAL 13 JANUARI 1999 ATAS NAMA DJOKO SOEDJONO/ AGUNG HS, LUAS 865 M2, BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NO. 426/ PPAT/ VII /1991 TANGGAL 16 JULI 1991 YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN HARIONO, S.H., SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) CAMAT BEJI;
- MENYATAKAN AKTA JUAL BELI (AJB) NO. 1032/ 2016 TERTANGGAL 30 DESEMBER 2016 YANG DIBUAT DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ACHMAD HARIS HIDAYAT, S.H., M.KN TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- MENYATAKAN TERGUGAT REKONVENSI TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi, Tergugat III Konpensi/Penggugat II Rekonpensi, Turut Tergugat II Konpensi/Penggugat III Rekonpensi, Turut Tergugat III Konpensi/Penggugat IV Rekonpensi, Turut Tergugat IV Konpensi/Penggugat V Rekonpensi, Turut Tergugat VII Konpensi/ Penggugat VI Rekonpensi, Turut Tergugat IX Konpensi/Penggugat VII Rekonpensi, Turut Tergugat XIII Konpensi /Penggugat VIII Rekonpensi, Turut Tergugat XIV Konpensi/Penggugat IX Rekonpensi, Turut Tergugat XV Konpensi/Penggugat X Rekonpensi, Turut Tergugat XVI Konpensi/Penggugat X Rekonpensi dan Pembanding II semula Turut Tergugat I Konpensi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 11 Oktober 2021 Nomlor 10/Pdt.G/2021/PN Bil yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi Pembanding I semula Tergugat I/Penggugat I Rekonpensi, Tergugat III/Penggugat II Rekonpensi, Turut Tergugat I Konpensi, Turut Tergugat II Konpensi/Penggugat III Rekonpensi, Turut Tergugat III Konpensi/Penggugat IV Rekonpensi, Turut Tergugat IV Konpensi/Penggugat V Rekonpensi, Turut Tergugat VII Konpensi/Penggugat VI Rekonpensi, Turut Tergugat IX Konpensi/Penggugat VII Rekonpensi, Turut Tergugat XIII Konpensi/Penggugat VIII Rekonpensi, Turut Tergugat XIV Konpensi/Penggugat IX Rekonpensi, Turut Tergugat XV Konpensi/Penggugat X Rekonpensi, serta Turut Tergugat XVI Konpensi/Penggugat XI Rekonpensi seluruhnya
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi III adalah ahli waris yang sah atas 3 (tiga) bidang tanah objek sengketa, sebagai berikut:
- Sebidang tanah berdasarkan Buku Letter C Desa No. Kohir 2153, Persil No. 189b, Klas S.IV, luas 2060 M2 atas nama Sadikin alias Odik Sadikin, kemudian ditingkatkan status kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 505/ Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, penerbitan sertifikat tanggal 20 Mei 1999 atas nama Djoko Soedjono/ Agung HS, luas 1.770 M?2; berdasarkan Akta Jual Beli No. 377/ PPAT/ VII/ 1991 tanggal 2 Juli 1991 yang dibuat oleh dan dihadapan Hariono, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Beji;
- Sebidang tanah berdasarkan Buku Letter C Desa No. Kohir 1492, Persil No. 189a, Klas S.IV, luas 790 M2 atas nama Misdi, kemudian ditingkatkan status kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 496/ Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, penerbitan sertifikat tanggal 22 Desember 1998 atas nama Djoko Soedjono/ Agung HS, luas 762 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No. 425/ PPAT/ VII/ 1991 tanggal 16 Juli 1991 yang dibuat oleh dan dihadapan Hariono, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Beji;
- Sebidang tanah berdasarkan Buku Letter C Desa No. Kohir 2051, Persil No. 189b, Klas S.IV, luas 800 M2 atas nama P. Miati Danimin, kemudian ditingkatkan status kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 499/ Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, penerbitan sertifikat tanggal 13 Januari 1999 atas nama Djoko Soedjono/ Agung HS, luas 865 M2, berdasarkan Akta Jual Beli No. 426/ PPAT/ VII /1991 tanggal 16 Juli 1991 yang dibuat oleh dan dihadapan Hariono, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Beji;
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No. 1032/ 2016 tertanggal 30 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Achmad Haris Hidayat, S.H., M.Kn tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 838/PDT/2021/PT SBY |
|
Nomor | 838/PDT/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arthur Hangewa |
Hakim Anggota | Robert Simorangkir, Brkarel Tuppu |
Panitera | Djasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI. DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI/DALAM REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI : Dalam Konpensi. Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi/Dalam Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 838/PDT/2021/PT SBY
Statistik1400