- Menyatakan Terdakwa HADI PUTRA PGL PUTRA BIN BAGINDO TANDO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Narkotika Holongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa HADI PUTRA PGL PUTRA BIN BAGINDO TANDO terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum Dalam Hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan secara tanpa hak dan melawan hukum menyimpan atau menguasai Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dalam dakwaan Subsidair kesatu dan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADI PUTRA PGL PUTRA BIN BAGINDO TANDO dengan pidana penjara selama (6 Tahun ) denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11(sebelas) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klim warna bening ;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan :
- 3 (tiga) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic klim warna bening.
- 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klim warna bening
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ;
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic ;
- 1 (satu) pack plastic klim warna being ;
- 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic klim warna bening seberat 1,20 (satu Koma Tiga Puluh ) Gram
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih ;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih silver tanpa plat nomor
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PADANG Nomor 753/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 753/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Himawan Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi, Br Hakim Anggota Rinaldi Triandiko |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dengan Total berat keseluruhan shabu 6,62 ( Enam Koma Enam Puluh Dua) Gram Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 753/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik870