- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ervain Nada Laundru bin Dahlanto Laundru) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Silvia Nisfi Laili binti Ishomudin) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mentaati dan melaksanakan isi perjanjian yang dibuat tanggal 22 Desember 2021 terutama berkaitan dengan akibat perceraian dalam pasal 2 dan pasal 3 yakni :
- Kedua anak Penggugat dan Tergugat yang masing masing bernama:
- Tergugat Rekonvensi memberikan Nafkah anak yang akan datang setiap bulannya paling sedikit sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) melalui Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah (3 bulan) kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, sehingga berjumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
Putusan PA SURABAYA Nomor 5475/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 5475/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bua Eva Hidayah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mokh. Akhmad, M.hes.br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mahmuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Vickenzo Darlane Ervain lahir tanggal 19 Maret 2014 dan Matteo Delane Ervain lahir tanggal 3 April 2020 berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu anak-anaknya untuk mencurahkan kasih sayang seorang ayah kepada anaknya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5475/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik1060