- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, PEMBANDING II DAN PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III ;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 19 OKTOBER 2021, NOMOR 238/PDT.G/2021/PN SBY, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG) NOMOR 238/PDT.G/ 2021/PN SBY, TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021 DINYATAKAN TIDAK SAH DAN HARUS DIANGKAT ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, Pembanding II dan Pembanding III semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 19 Oktober 2021, Nomor 238/Pdt.G/2021/PN Sby, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Nomor 238/Pdt.G/ 2021/PN Sby, tanggal 14 September 2021 dinyatakan tidak sah dan harus diangkat ;
- Menghukum Penggugat/Terbanding, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 854/PDT/2021/PT SBY |
|
Nomor | 854/PDT/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | Rr. Suryowati, Brh. Hidayat |
Panitera | Yudo Hartopo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 854/PDT/2021/PT SBY
Statistik1510