Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 2048/Pdt.G/2021/PA.Ba |
|
Nomor | 2048/Pdt.G/2021/PA.Ba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ichwan Qomari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ufik Nur Arifah Hidayati, I.br Hakim Anggota H. Nangim |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Sigit Prabowo bin Kisro Setyo Utomo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wuri Ismaniasih Handayani binti Masturi) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara; DALAM REKONPENSI:1.Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi ; 2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Tergugat Rekonpensi : 2.1 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) 2.2 Nafkah Madhiyah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) 2.3 Nafkah Iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sekaligus dan seketika sebelum ikrar talak diucapkan; 3.Menetapkan anak yang bernama Labiba Zea Fajrina binti Sigit Prabowo, perempuan, lahir tanggal 10 September 2021 berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonpensi (Wuri Ismaniasih Handayani binti Masturi); 4.Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk memberikan waktu yang seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan menumpahkan kasih sayang terhadap anak yang tersebut dalam poin 3 diatas; 5.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Labiba Zea Fajrina binti Sigit Prabowo, perempuan, lahir tanggal 10 September 2021, minimal sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, melalui Penggugat Rekonpensi selama anak dalam pengasuhannya, sejak putusan berkekuatan hukum yang tetap hingga anak dewasa/atau mandiri; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2048/Pdt.G/2021/PA.Ba
Statistik880