- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Herman bin M. Taher) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Dessy Ayu Putri binti Syamsuar Syukur) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan 4 (empat) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama:
- Sarah Sabatya Herman binti Herman, lahir tanggal 10 April 2004;
- Nawal Arifah Herman binti Herman, lahir tanggal 26 September 2005;
- Saffa Adela Herman binti Herman, lahir tanggal 09 Juni 2010;
- Amel Jannety Herman binti Herman, lahir tanggal 04 Pebruari 2013;
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA JAMBI Nomor 906/Pdt.G/2021/PA.Jmb |
|
Nomor | 906/Pdt.G/2021/PA.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amiruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ernawati, Br Hakim Anggota Dra. Muliyamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Raudhah Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I A. Dalam Konvensi : B. Dalam Rekonvensi: berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menanggung, memberikan dan membayar nafkah keempat orang anak (diktum 2 di atas) setelah perceraian Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatannya ditambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahun dari jumlah biaya tahun berjalan sampai dengan keempat anak tersebut dewasa/mandiri; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.6.000.000.00 (enam juta rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan/membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.6.000.000.00 (enam juta rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 906/Pdt.G/2021/PA.Jmb
Statistik11615