- . MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- . Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PALU Nomor 205/PID.SUS/2021/PT PAL |
|
Nomor | 205/PID.SUS/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gosen Butar Butar |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Brasban Panjaitan |
Panitera | Meidty S. Tamboto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO NOMOR 248/PID.SUS/2021/ PN PSO TANGGAL 9 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : 1. MENYATAKAN TERDAKWA SAMI AGUS ALIAS AGUS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 3 (TIGA) BUNGKUS PLASTIK CETIK BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABHU DENGAN BERAT NETTO 0, 5245 GRAM; 2 (DUA) BUAH ALAT HISAP SHABU (BONG); 1 (SATU) BUAH KACA PIREX; 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS; 2 (DUA) BUAH HANDPONE ANDROID MEREK VIVO BIRU MUDA; 1 (SATU) BUAH HANDPONE ANDROID MEREK VIVO BIRU HITAM; 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA MERAH; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA A.N. RANDI RADISTIRA ALIAS BOLONG; |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 248/Pid.Sus/2021/ PN Pso tanggal 9 November 2021 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan terdakwa Sami Agus Alias Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ? 3 (tiga) bungkus plastik cetik berisikan narkotika jenis sabhu dengan berat netto 0, 5245 gram; ? 2 (dua) buah alat hisap shabu (bong); ? 1 (satu) buah kaca pirex; ? 1 (satu) buah korek api gas; ? 2 (dua) buah handpone android merek Vivo biru muda; ? 1 (satu) buah handpone android merek Vivo biru hitam; ? 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna merah; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara a.n. Randi Radistira Alias Bolong; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 205/PID.SUS/2021/PT PAL
Statistik950