- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berupa:
- 1 (satu) buah motor Honda All New Beat Deluxe CBS 133 warna Silver Tahun 2020 nomor polisi B 4293 KRZ, nomor mesin JM91E1143658, nomor rangka MH1JM9111LK142977 atas nama Dendy Setiawan;
- 1 (satu) buah mobil Mobilio E Manual warna Sliver Tahun 2015 atas nama Dendy Setiawan;
- 1 (satu) buah mobil Ceverolet Trax 1.4 Turbo Premier AT warna Putih Metalik tahun 2018, nomor polisi B 2998 KKU, nomor mesin B14NET18200231, nomor rangka KL1BA7684JB704955 atas nama Fera Febrianti. L;
- Menetapkan Penggugat Konvensi (Fera Febrianti. L Binti Ismanto) dan Tergugat Konvensi (Dendy Setiawan Bin Budi Indarto), masing-masing berhak (seperdua) dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 2;
- Menghukum Penggugat Konvensi untuk menyerahkan (seperdua bagian) dari harta bersama point 2.1 yang merupakan bagian dan hak Tergugat Konvensi secara sukarela dan jika tidak dapat dilaksanakan secara fisik dan atau secara damai, maka akan dilakukan melalui eksekusi dengan bantuan Kantor Lelang Negara;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan (seperdua bagian) dari uang hasil penjualan harta Bersama 2.2 yaitu dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan (seperdua bagian) dari harta Bersama 2.3 tersebut yang merupakan bagian dan hak Penggugat Konvensi, secara sukarela dan jika tidak dapat dilaksanakan secara fisik dan atau secara damai, maka akan dilakukan melalui eksekusi dengan bantuan Kantor Lelang Negara;
- Menolak dan tidak menerima (Niet Onvant Kelijke Verklaard) gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa 1 buah Laptop merk Asus;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Dendy Setiawan Bin Budi Indarto) dan Tergugat Rekonvensi (Fera Febrianti. L Binti Ismanto) masing-masing berhak (seperdua) dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 2;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua bagian) dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 2 yang merupakan bagian dan hak Penggugat Rekonvensi secara sukarela dan jika tidak dapat dilaksanakan secara fisik dan atau secara damai, maka akan dilakukan melalui eksekusi dengan bantuan Kantor Lelang Negara;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA CIKARANG Nomor 1293/Pdt.G/2021/PA.Ckr |
|
Nomor | 1293/Pdt.G/2021/PA.Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIKARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syakaromilah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tirmizi, Hakim Anggota Abdil Baril Basith |
Panitera | Panitera Pengganti: Almahsuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 1.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1293/Pdt.G/2021/PA.Ckr.zip
- Download PDF
- 1293/Pdt.G/2021/PA.Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1293/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Statistik10743