- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA TERGUGAT/PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA NOMOR 393/PDT.G/2021/PA.JU TANGGAL 14 OKTOBER 2021 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 RABIUL AWAL 1443 H,
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MEMBATALKAN SEBAGIAN HIBAH DAN PELEPASAN HAK YANG DILAKUKAN ALMARHUM ARMAIN BIN NAIN KEPADA MAHMUD H.M. YAITU 2/3 (DUA PERTIGA) ATAU 2.880 M2 DARI SEBIDANG TANAH YANG LUAS KESELURUHANNYA 4.320 M2, TERLETAK DI KAMPUNG RAWAMALANG RT.006 RW.10 KELURAHAN SEMPER TIMUR, KECAMATAN CILINCING, KOTA JAKARTA UTARA, BERDASARKAN AKTA HIBAH NOMOR 955/HIB/MA/1994 TERTANGAL 16 NOPEMBER 1994 DAN AKTA HIBAH NOMOR 1031/HIB/MA/1994 TERTANGGAL 5 DESEMBER 1994 DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA PATOK BETON/DINAS TATA AIR.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN PATOK BETON/TEMBOK TANAH WARGA.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN PATOK BETON/KALI GENDONG DAN
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN PATOK BETON/DINAS TATA AIR.
- MENYATAKAN AKTA HIBAH NOMOR 955/HIB/MA/1994 TANGGAL 16 NOPEMBER 1994 DAN AKTA HIBAH NOMOR 1031/HIB/MA/1994 TANGGAL 5 DESEMBER 1994 YANG DITERBITKAN CAMAT KECAMATAN CILINCING , JAKARTA UTARA DAN SEGALA TINDAKAN, SURAT-SURAT, MAUPUN AKTA YANG TERBIT DARI AKIBAT ADANYA KEDUA AKTA TERSEBUT TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING UNTUK MENGEMBALIKAN DAN MENYERAHKAN 2/3 (DUA PERTIGA) ATAU SELUAS 2.880 M2 DARI SEBIDANG TANAH DALAM DIKTUM 2 (DUA) DI ATAS KEPADA PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING SELAKU AHLI WARIS ALMARHUM ARMAIN BIN NAIN TANPA SARAT APAPUN;
- Menyatakan permohonan banding Para Tergugat/Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 393/Pdt.G/2021/PA.JU tanggal 14 Oktober 2021 bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Awal 1443 H,
- Menolak eksepsi Para Tergugat/Para Pembanding untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk sebagian;
- Membatalkan sebagian hibah dan pelepasan hak yang dilakukan almarhum Armain bin Nain kepada Mahmud H.M. yaitu 2/3 (dua pertiga) atau 2.880 m2 dari sebidang tanah yang luas keseluruhannya 4.320 m2, terletak di Kampung Rawamalang RT.006 RW.10 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, berdasarkan Akta Hibah Nomor 955/HIB/MA/1994 tertangal 16 Nopember 1994 dan Akta Hibah Nomor 1031/HIB/MA/1994 tertanggal 5 Desember 1994 dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara patok beton/Dinas Tata Air.
- Sebelah Selatan berbatasan patok beton/tembok tanah warga.
- Sebelah Timur berbatasan dengan patok beton/kali Gendong dan
- Sebelah barat berbatasan dengan patok beton/Dinas Tata Air.
- Menyatakan Akta Hibah Nomor 955/HIB/MA/1994 tanggal 16 Nopember 1994 dan Akta Hibah Nomor 1031/HIB/MA/1994 tanggal 5 Desember 1994 yang diterbitkan Camat Kecamatan Cilincing , Jakarta Utara dan segala tindakan, surat-surat, maupun Akta yang terbit dari akibat adanya kedua akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat / Para Pembanding untuk mengembalikan dan menyerahkan 2/3 (dua pertiga) atau seluas 2.880 m2 dari sebidang tanah dalam diktum 2 (dua) di atas kepada Para Penggugat/Para Terbanding selaku ahli waris almarhum Armain bin Nain tanpa sarat apapun;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 228/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 228/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Abd. Rohim |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Kamariah, Brh. Sunarto |
Panitera | M. Hambali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA CAKUNG DRAIN. SEDANG 1/3 (SEPERTIGA) SISANYA ATAU SELUAS 1.440 M2 TETAP SAH SEBAGAI HIBAH; 5. MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT IV/TURUT TERBANDING I CAMAT KECAMATAN CILINCING, JAKARTA UTARA UNTUK MENCATATKAN PEMBATALAN AKTA HIBAH NOMOR 955/HIB/MA/1994 TERTANGGAL 16 NOPEMBER 1994 DAN AKTA HIBAH NOMOR 1031/HIB/MA/1994 TERTANGGAL 5 DESEMBER 1994 KEDALAM BUKU REGISTER UNTUK ITU; 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PARA PIHAK YANG TERKAIT DALAM PERKARA INI UNTUK TAAT DAN TUNDUK PADA PUTUSAN INI; 7. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK SELEBIHNYA; - MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT / PARA TERBANDING DAN PARA TERGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA MAUPUN DI TINGKAT BANDING, DI TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.7.735.000.00,-(TUJUH JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) DAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00; (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) MASING-MASING SEPARUHNYA SECARA TANGGUNG RENTENG; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Cakung Drain. Sedang 1/3 (sepertiga) sisanya atau seluas 1.440 m2 tetap sah sebagai hibah; 5. Memerintahkan kepada Tergugat IV/Turut Terbanding I Camat Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara untuk mencatatkan Pembatalan Akta Hibah Nomor 955/HIB/MA/1994 tertanggal 16 Nopember 1994 dan Akta Hibah Nomor 1031/HIB/MA/1994 tertanggal 5 Desember 1994 kedalam Buku Register untuk itu; 6. Memerintahkan kepada para pihak yang terkait dalam perkara ini untuk taat dan tunduk pada putusan ini; 7. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk selebihnya; - Membebankan kepada Para Penggugat / Para Terbanding dan Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama maupun di tingkat banding, di tingkat pertama sebesar Rp.7.735.000.00,-(tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan di tingkat banding sebesar Rp.150.000,00; (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 228/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik1840