- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Tanah Pekarangan seluas 113 m2 dan bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Brigpol Sudarlan GG IX, RT. 12, RW. 04, Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso dengan batas-batas :
- Utara : pekarangan milik P. Suminar
- Timur : jalan
- Selatan : pekarangan Didik T (kantor KSP GAZA)
- Barat : selokan
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat setengah bagian dari harta tersebut;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut secara natura jika tidak dapat dibagi secara natura maka diperintahkan untuk dijual lelang yang hasilnya dibagai sama rata antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan hutang bersama di Bank Mandiri Unit Maesan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) telah dilunasi Penggugat Rekonpensi;
- Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk mengganti separo dari uang pelunasan hutang tersebut yaitu Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi dengan cara diambilkan dari bagian harta bersama yang menjadi bagian Tergugat Rekonpensi;
- Menetapkan perabot rumah tangga berupa :
- Mesin Cuci ;
- Kulkas ;
- TV dengan perangkat selengkapnya;
- Memerintahkan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut secara natura jika tidak dapat dibagi secara natura maka diperintahkan untuk dijual lelang yang hasilnya dibagai sama rata antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0472/Pdt.G/2021/PA.Bdw |
|
Nomor | 0472/Pdt.G/2021/PA.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Qomaroni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nengah Ahmad Nurkhalish, I.br Hakim Anggota Amni Trisnawati |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Nur Faizin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Konpensi adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonpensi adalah harta bersama milik Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 0472/Pdt.G/2021/PA.Bdw
Statistik15929