- Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi sebagian;
- Menetapkan nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah 3 bulan ;
- Menetapkan mut?ah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ;
- Menetapkan Nafkah anak yang diasuh oleh Termohon sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perbulan di luar biaya pendidikan, kesehatan dan rekreasi/hiburan yang disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan dari Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi ;
- Menetapkan beban hutang pada Bank BTN sebesar Rp. 1.075.000 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) perbulan dan pada Bank BJB sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi beban dan tanggungjawab Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Pemohon Konpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebagai berikut :
Putusan PA MATARAM Nomor 637/Pdt.G/2021/PA.Mtr |
|
Nomor | 637/Pdt.G/2021/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Baiq Halkiyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Yusup, Br Hakim Anggota H. Nasrudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Saraswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan Talak Satu Raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Mataram setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONPENSI a. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu jutalima ratus ribu rupiah); b. Uang Mut?ah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; c. Nafkah anak yang diasuh oleh Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perbulan di luar biaya pendidikan, kesehatan dan rekreasi/hiburan yang disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan dari Pemohon ; d. Beban hutang pada Bank BTN sebesar Rp. 1.075.000 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) perbulan dan pada Bank BJB sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi beban dan tanggungjawabTergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi; 7. Menolak permohonan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnyal; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 195 .000 ,-(seratus sembilan puluh lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 637/Pdt.G/2021/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 637/Pdt.G/2021/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 637/Pdt.G/2021/PA.Mtr
Statistik9731