- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 592/PDT.G/2019/PN.JKT.PST TANGGAL 3 NOVEMBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD)
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pengugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 592/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 3 November 2020, yang dimohonkan banding tersebut, dengan amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 635/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 635/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Siti Farida Mt |
Hakim Anggota | H. Mohammad Lutfi, Mhbrabdul Fattah |
Panitera | Dede Muttakin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1975 K/PDT/2023
Banding : 635/PDT/2021/PT DKI
Statistik790