Putusan PN SITUBONDO Nomor 96/PID.SUS/2014/PN..STB. |
|
Nomor | 96/PID.SUS/2014/PN..STB. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Yasabr Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | - Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa MARIYAM HERLINA alias BU GANDIS binti HASAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - (12 (dua belas) bungkus plastik kecil kosong bekas tempat sabu; - 1 (satu) botol kaca kecil berisi alkohol; - 1 (satu) botol kaca / Bong; - 3 (tiga) potongan sedotan plastik warna putih; - 1 ( satu ) buah sekop dari sedotan; - 7 ( tujuh ) pipet bekas pakai; - 10 (sepuluh) selang penyambung; - 2 (dua) buah korek api gas; - 1 (satu) botol kaca warna coklat untuk membakar pipet; - 1 (satu) gulung aluminium foil; - 2 (dua) potongan selang karet warna abu-abu; - 1 (satu) tas kecil ? Toko perhiasan TIARA?; - 1 (satu) unit HP merk Cross Tipe JIT warna hitam; dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/PID.SUS/2014/PN..STB.
Statistik910