Putusan PN SITUBONDO Nomor 242/PID.B/2014/PN SIT. |
|
Nomor | 242/PID.B/2014/PN SIT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Tanpa hak mengambil atau memiliki suatu barang milik orang lain |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andri Wahyudibr Hakim Anggota I Gusti Made Juliartawan |
Panitera | - Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Sakhidin alias Udin Bin Juremi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - oppo type yoyo sebanyak 6 buah - oppo type S Mini sebanyak 8 buah - oppo type Neox sebanyak 14 buah - oppo type Joy sebanyak 49 buah - Blackberry type 9360 sebanyak 86 buah - Blackberry type 9720 sebanyak 1 buah - Blackberry type 9220 sebanyak 9 buah - Blackberry type 8320 sebanyak 6 buah - Smart Frend andromax V sebanyak 11 buah - Smart Frend andromax i3 sebanyak 7 buah - Smart Frend andromax G sebanyak 8 buah - Smart Frend andromax C2 sebanyak 9 buah - Smart Frend x Stream sebanyak 6 buah - Asia Fone AF 18 sebanyak 5 buah - Asia Fone AF9888 sebanyak 3 buah - Asia Fone AF727 sebanyak 3 buah - Asia Fone AF69 +Headseat sebanyak 24 buah - Asia Fone AF23 sebanyak 5 buah - Lenovo A516 sebanyak 1 buah - Lenovo A369i sebanyak 1 buah - Lenovo S720 sebanyak 1 buah - Nokia Type 100 sebanyak 1 buah - Nokia Type 202 sebanyak 1 buah - Nokia Type 208 dual SIM sebanyak 16 buah - Nokia Type 220 dual SIM sebanyak 15 buah - Nokia Type X dual SIM sebanyak 10 buah - Nokia Type Lumia 510 sebanyak 1 buah - Nokia Type Lumia 620 sebanyak 1 buah - Nokia Type Lumia 520 sebanyak 1 buah - Acer liquid Z3 sebanyak 3 buah Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Yudha Kristianto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/PID.B/2014/PN SIT.
Statistik800